Surabaya -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)Â Polda Jawa Timur (Jatim) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, serta Polisi Militer Kodam V/Brawijaya, berhasil menggagalkan pengangkutan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan pita cukai palsu.
Penindakan tersebut dilakukan di tiga lokasi penyimpanan yang berbeda, yakni Benowo Surabaya, Cerme Gresik, dan Tanjung Sari Surabaya. Dalam operasi gabungan ini, pihak berwajib berhasil mengamankan total barang bukti sebanyak 2.940 karton minuman keras (miras) dengan nilai diperkirakan mencapai 17,64 miliar rupiah.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas peredaran barang ilegal, termasuk minuman keras ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. Kami akan terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan barang ilegal sesuai dengan Asta Cita dan 17 Program Kerja Presiden," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam peredaran barang ilegal ini. Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa operasi ini adalah wujud sinergi antara berbagai instansi yang terkait untuk menjaga integritas dan ketertiban dalam masyarakat, serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana ekonomi.
Penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal telah menjadi salah satu isu serius di Indonesia. Barang-barang tersebut tidak hanya merugikan negara dalam hal pendapatan pajak, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya sinergi antara Polda Jatim, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Polisi Militer, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal ini.
Sebagai informasi, barang kena cukai ilegal ini biasanya didistribusikan ke pasar-pasar gelap dan dijual dengan harga lebih murah, sehingga membahayakan perekonomian dan stabilitas sosial. Ke depan, pihak berwenang akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, guna memastikan tidak ada ruang bagi peredaran barang ilegal di wilayah Jawa Timur.
Dengan penindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H