Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Langkah ini dilakukan jelang berakhirnya masa jabatan Jokowi, dengan pengesahan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
Menurut salinan peraturan yang dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (17/10/2024), Kortastipidkor dibentuk untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Korps ini memiliki tugas utama untuk mendukung Kapolri dalam pembinaan, pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disingkat Kortastipidkor, merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian disebutkan dalam Pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Kortastipidkor juga memiliki tanggung jawab untuk melacak dan mengamankan aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Korps ini akan dipimpin oleh seorang inspektur jenderal, dengan satu wakil yang mendampingi.
Pembentukan Kortastipidkor awalnya diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada acara Rapim Polri 2024 yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, pada Februari lalu. Listyo menyatakan bahwa upaya ini bertujuan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya terkait isu korupsi yang masih menjadi momok besar di Indonesia.
"Ini adalah langkah strategis untuk benar-benar memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama di sektor pemberantasan korupsi," ujar Listyo.
Dengan pembentukan korps baru ini, Jokowi menunjukkan komitmen kuat untuk memberantas korupsi di penghujung masa kepemimpinannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H