Mohon tunggu...
Kombes Pol. Budi Hermanto
Kombes Pol. Budi Hermanto Mohon Tunggu... Lainnya - Kapolresta Malang Kota

Akun Pribadi Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.S.i

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Layanan Publik Polresta Malang Kota Disorot Ombudsman RI Jatim, Apa Yang Terjadi?

31 Juli 2024   13:37 Diperbarui: 31 Juli 2024   13:40 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Istimewa

Malang - Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur melakukan penilaian terhadap layanan publik di Polresta Malang Kota. Penilaian ini meliputi berbagai layanan, termasuk Pelayanan SPKT, SKCK, Siwas, dan Satpas SIM.

Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Achmad Khoiruddin. Achmad menjelaskan bahwa penilaian ini dilakukan secara rutin setiap tahun untuk memastikan kepatuhan layanan publik sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

"Kami datang sebagai tim penilai untuk meninjau kepatuhan layanan yang ada di Polresta Malang Kota," ujar Achmad.

Selain meninjau langsung layanan publik, Tim Ombudsman juga mewawancarai masyarakat yang sedang membutuhkan layanan di lokasi. Di layanan SPKT, mereka menilai dua produk administrasi utama, yaitu tanda lapor dan laporan kehilangan. Tim Ombudsman juga melakukan wawancara langsung dengan pengunjung untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai pelayanan yang diberikan.

Penilaian dilanjutkan ke kantor layanan terpadu satu pintu Polresta Malang Kota, dengan fokus pada kepengurusan SKCK dan perizinan keramaian. Di Satpas SIM, penilaian difokuskan pada permohonan SIM B1 dan SIM B2. Achmad menjelaskan bahwa penilaian ini meliputi pemeriksaan apakah petugas sudah menginformasikan persyaratan, prosedur, dan standar pelayanan melalui media elektronik atau non-elektronik.

Data yang diperoleh dari penilaian ini akan diolah dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditentukan oleh Ombudsman. Achmad menegaskan bahwa hasil penilaian tidak bisa diberikan secara langsung. 

"Hasil penilaian akan keluar pada bulan November dan akan diserahkan langsung kepada Kapolri untuk evaluasi kepolisian di tingkat Polres/Polresta se-Indonesia, khususnya di Kota Malang," tambah Achmad.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya terus berbenah dalam meningkatkan inovasi untuk mempermudah layanan publik. 

"Kami terus berupaya memperbarui informasi dan layanan publik melalui media online. Kunjungan dari Ombudsman RI Jatim ini menjadi evaluasi bagi kami untuk terus meningkatkan dan berinovasi dalam memberikan kemudahan dan percepatan layanan publik," ungkap Budi Hermanto.

Dengan adanya penilaian ini, diharapkan Polresta Malang Kota dapat terus berinovasi dan memberikan layanan publik yang lebih baik dan memadai bagi masyarakat. Penilaian dari Ombudsman RI Jatim ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa Polresta Malang Kota memenuhi standar pelayanan publik yang ditetapkan, serta terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun