Mohon tunggu...
Kombes Pol. Budi Hermanto
Kombes Pol. Budi Hermanto Mohon Tunggu... Lainnya - Kapolresta Malang Kota

Akun Pribadi Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.S.i

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kapolresta Malang Kota Soroti Eksekusi Objek Firdusia Harus Sesuai Prosedur Hukum

22 Maret 2024   13:14 Diperbarui: 22 Maret 2024   14:07 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Bacamalang.com

Malang - Dalam upaya menjaga Harkamtibmas di Kota Malang, Polresta Malang Kota mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Eksekusi Objek Fidusia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan". Acara ini digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Rabu (20/3). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si., secara resmi membuka FGD tersebut dengan maksud mencari solusi atas masalah fidusia yang semakin marak dan menimbulkan ketidakamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Dalam sambutannya, Kapolresta Malang Kota menyampaikan bahwa FGD ini menjadi respons terhadap meningkatnya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan berdampak pada Kamtibmas. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman mengenai eksekusi objek fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang.

Salah satu contoh permasalahan fidusia yang diungkapkan adalah ketidaksesuaian data dan prosedur dalam pengajuan kredit, serta penarikan objek fidusia yang tidak sesuai aturan. Kapolresta Malang Kota berharap FGD ini dapat menghasilkan solusi yang profesional dan sesuai hukum.

Dalam diskusi dan sesi tanya jawab, ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Luki Indrawati, menjelaskan ruang lingkup fidusia dan mekanisme eksekusi objek fidusia. Dia menegaskan bahwa mekanisme eksekusi objek fidusia harus melibatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, serta dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang, Federik Alexander, menekankan pentingnya adanya perjanjian tertulis antara pihak-pihak terkait pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK, termasuk dalam kasus pinjaman online (Pinjol).

Diharapkan, hasil dari FGD ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia di kalangan masyarakat Kota Malang, sehingga dapat menjaga Harkamtibmas dengan lebih baik. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan perlindungan terhadap masyarakat terkait masalah fidusia, dengan harapan bahwa masalah ini dapat diatasi melalui kerja sama dan kesadaran bersama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun