Malang - Dalam upaya menjaga Harkamtibmas di Kota Malang, Polresta Malang Kota mengadakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Eksekusi Objek Fidusia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan". Acara ini digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota pada Rabu (20/3). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto S.I.K, M.Si., secara resmi membuka FGD tersebut dengan maksud mencari solusi atas masalah fidusia yang semakin marak dan menimbulkan ketidakamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam sambutannya, Kapolresta Malang Kota menyampaikan bahwa FGD ini menjadi respons terhadap meningkatnya kasus fidusia yang tidak sesuai prosedur dan berdampak pada Kamtibmas. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman mengenai eksekusi objek fidusia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan menjaga Harkamtibmas di Kota Malang.
Salah satu contoh permasalahan fidusia yang diungkapkan adalah ketidaksesuaian data dan prosedur dalam pengajuan kredit, serta penarikan objek fidusia yang tidak sesuai aturan. Kapolresta Malang Kota berharap FGD ini dapat menghasilkan solusi yang profesional dan sesuai hukum.
Dalam diskusi dan sesi tanya jawab, ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Luki Indrawati, menjelaskan ruang lingkup fidusia dan mekanisme eksekusi objek fidusia. Dia menegaskan bahwa mekanisme eksekusi objek fidusia harus melibatkan penetapan dari Pengadilan Negeri, serta dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang, Federik Alexander, menekankan pentingnya adanya perjanjian tertulis antara pihak-pihak terkait pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen OJK, termasuk dalam kasus pinjaman online (Pinjol).
Diharapkan, hasil dari FGD ini dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang eksekusi objek fidusia di kalangan masyarakat Kota Malang, sehingga dapat menjaga Harkamtibmas dengan lebih baik. Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan perlindungan terhadap masyarakat terkait masalah fidusia, dengan harapan bahwa masalah ini dapat diatasi melalui kerja sama dan kesadaran bersama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI