Mohon tunggu...
Bugi Kabul Sumirat
Bugi Kabul Sumirat Mohon Tunggu... Seniman - author, editor, blogger, storyteller, dan peneliti di BRIN

panggil saja Kang Bugi. Suka nulis, suka ngevlog, suka ndongeng bareng si Otan atau si Zaki - https://dongengsiotan.wordpress.com. 📝: bugisumirat@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mencoblos di Luar Kota? Jangan Lupa Membawa Formulir A5

9 Juli 2014   07:37 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:54 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1404825933993379764

[caption id="attachment_314597" align="aligncenter" width="420" caption="Formulir model A5 - PPWP"][/caption]

Saya memiliki pengalaman buruk pada saat pemilu legislatif yang lalu, yaitu di-GOLPUT-kan oleh (peraturan) KPU dan pengalaman tersebut saya muat di sini: KPU membuat saya GOLPUT

Dan seperti biasa, tidak ada tanggapan sedikit pun dari KPU, baik pada pengalaman yang menimpa saya maupun yang senasib dengan saya. Tidak sedikit lho yang senasib dengan saya, beberapa pengalaman bisa dilihat pada sharing pengalaman rekan-rekan dalam kolom komentar di bawah artikel tersebut. Padahal, dalam hal ini, KPU bisa dipidanakan karena terlihat kerjanya yang centang-perenang tapi tetap bergeming dengan kebijakannya tersebut.

Menghindari di-GOLPUTkan lagi oleh KPU untuk Pemilihan Presiden tanggal 9 Juli 2014 hari ini, saya mengikuti yang katanya adalah kebijakan KPU yang umum, yaitu mengurus formulir model A5 dengan meminta bantuan adik saya di Jakarta (saya sedang berada di Makassar sampai pada saat hari pencoblosan berlangsung - sehingga tidak mengurus sendiri formulir A5 tersebut).

Jika kita diberikan formulir model A.5 - PPWP, konsekuensinya, nama kita akan dicoret dari DPT  (Daftar Pemilih Tetap) di  TPS (Tempat Pemungutan Suara) asal.

Tempat mengurusnya adalah di kelurahan tempat saya terdaftar dalam DPT, yaitu di:

TPS: 040; Kelurahan: Cililitan; Kecamatan: Kramat Jati; Kota: Jakarta Timur; Provinsi: DKI Jakarta.

Di Kantor Kelurahan Cililitan, adik saya, oleh petugas diberikan formulir A.5 - PPWP, seperti dalam gambar terlampir. Formulir tersebut ditandatangani oleh ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Cililitan, Bp. Ngadiman.

Dalam formulir A.5 tersebut, seperti dalam gambar, tertera bahwa formulir model A.5 - PPWP itu dapat digunakan oleh pemilih (saya) untuk menggunakan haknya untuk memilih/memberikan suara di:

1. TPS: ...................... (menurut petugas di Kelurahan Cililitan tersebut, nanti ditulis dengan tangan di TPS di mana saya dapat melakukan pemilihan - dengan melampirkan selembar foto kopi KTP)

2. Desa/kel: Sudiang Raya (di Sudiang Raya, karena kelurahan ini yang saya familiar dan saya anggap terdekat dengan lokasi tempat saya tinggal di Makassar)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun