Mohon tunggu...
Bugi Kabul Sumirat
Bugi Kabul Sumirat Mohon Tunggu... Seniman - author, editor, blogger, storyteller, dan peneliti di BRIN

panggil saja Kang Bugi. Suka nulis, suka ngevlog, suka ndongeng bareng si Otan atau si Zaki - https://dongengsiotan.wordpress.com. 📝: bugisumirat@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Perhatian untuk REDD

10 Februari 2011   05:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:44 2053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu REDD? Apa pengertiannya? Apa manfaatnya, terutama untuk masyarakat? Mengapa REDD sekarang ini, oleh pemerintah khususnya, sedang gencar-gencarnya diperkenalkan dan disosialisasikan?

Ya, REDD sedang tren akhir-akhir ini. REDD merupakan singkatan dari Reducing Emissions from Deforestation and Degradation. REDD merupakan upaya pengurangan emisi-emisi akibat terjadinya penghilangan/pengurangan dan perusakan hutan. Dalam bahasa sederhana, deforestasi berarti telah terjadi pengurangan jumlah luasan hutan. Hutan yang tadinya, misalnya, mempunyai luas 1000 hektar, bisa jadi berkurang menjadi tinggal hanya 100 hektar. Sebabnya bisa diakibatkan oleh penebangan kayu yang legal (sesuai dengan ketentuan yang berlaku) maupun yang illegal (tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku - melanggar). Untuk kayu yang ditebang secara legal, ada harapan akan adanya upaya penanaman kembali setelah ataupun sebelumnya. Hanya saja, untuk yang illegal, namanya juga sudah illegal, tidak mungkin mengharapkan akan memikirkan pohon yang telah ditebangnya.

Rupanya, penebangan hutan, pengurangan jumlah hutan, kerusakan hutan dan bentuk negatif yang terjadi pada hutan telah ditengarai sebagai salah satu penyebab utama terjadinya pemanasan global dan perubahan iklim yang terjadi di bumi yang kita diami ini. Disamping sisi lain yaitu timbulnya kerusakan lingkungan serta sosial. Kerusakan lingkungan yang dapat berupa hilangnya sumber daya hayati di dalam lingkungan hutan dan sekitarnya, serta dampak sosial, bagi masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan  yang menggantungkan hidupnya dari hutan.

Sebagai tambahan informasi, Indonesia telah diketahui memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia. Sehingga terjadinya kerusakan hutan dan berkurangnya luasan hutan di Indonesia dapat menyebabkan dampak secara umum bagi lingkungan bumi serta menjadi perhatian dunia internasional secara keseluruhan. Ditengarai, di Indonesia terjadi pengurangan luasan hutan sekitar 23 persen atau sekitar 1,9 juta hektar per tahunnya (sumber: FAO, 2005). Suatu angka yang fantastis.

Untuk mengantisipasi pengurangan dan kerusakan hutan ini, yang dapat berakibat pada perubahan iklim dan pemanasan global, di tingkat internasional terus diupayakan pertemuan-pertemuan untuk mencari kesepakatan bagi penanganan masalah yang menjadi perhatian dunia ini. Salah satunya adalah pertemuan yang telah dilakukan di Cancun, Meksiko pada akhir bulan November - pertengahan Desember 2010. Pengertian REDD pun menjadi REDD+, yaitu Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, Carbon Stock Enhancement and Forest Conservation, ini menjadikan hutan hujan tropis masuk kedalam agenda utama perubahan iklim.

Bagaimana dengan langkah Indonesia? Pemerintah, melalui Kementerian Kehutanan, telah menerapkan berbagai langkah seperti menyiapkan peraturan legalnya, peningkatan kapasitas lembaga dan stakeholder yang terlibat dalam implementasi kegiatan REDD, komunikasi dan penjangkauan hingga mempersiapkan Indonesia's Readiness Plan (Rplan) - Rencana kesiapan Indonesia mengantisipasi REDD+ ini.

Bagaimana agar Rplan ini berhasil? Seperti dalam buku panduan yang diterbitkan atas kerjasama antara Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian dan lembaga PBB UN-REDD Indonesia, disebutkan bahwa strategi REDD+ ini di Indonesia dapat dikatakan berhasil jika dicapai beberapa faktor kunci diantaranya:


  • Terjadinya peningkatan komitmen para stakeholder kunci,
  • Terjadinya peningkatan partisipasi masyarakat,
  • Terjadinya penambahan jumlah areal hijau,
  • Terjadinya peningkatan nilai-nilai ekonomi,
  • Tercapainya dukungan finansial dan teknis dari pihak-pihak terkait,
  • Terjadinya peningkatan pemahaman mengenai strategi ini terutama oleh pemerintah daerah,
  • Terjadinya pengurangan kesalah pahaman dan kerumitan yang mungkin timbul antar institusi para pihak yang terkait dengan REDD+ ini.


Sedikitnya tiga poin di atas menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat maupun para pihak terkait dalam kegiatan REDD+. Untuk itu, strategi penyampaian REDD+ menjadi sangat penting. Bagaimana pihak lain akan dapat terlibat dalam kegiatan REDD+ ini jika arti, tujuan dan manfaatnya tidak diketahui dengan baik.

Dalam acara 'Komunikasi Publik' yang diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan, Badan Litbang Departemen Kehutanan yang diselenggarakan pada tanggal 1 Februari 2011 lalu di Manggala Wanabhakti, terkait dengan keterlibatan para pihak dalam REDD+ ini menjadi  bahan perhatian Menteri Kehutanan. Dalam kesempatan itu Menteri sempat berujar ketika menerima kenang-kenangan berupa buku dari pihak penyelenggara dengan mengatakan yaitu bahwa buk-buku yang diterimanya itu wajar saja buat pak menteri, tetapi, bagaimana buat rakyat atau masyarakat luas di daerah, apakah mereka itu dapat dan bisa membaca buku-buku tersebut?

Artinya, penerbitan buku-buku terkait REDD+ adalah tetap penting, bagi mereka yang memerlukan referensi terkait REDD+, tetapi tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi REDD+ bagi masyarakat luas yang dapat dimengerti dengan mudah oleh masyarakat luas tersebut.

Pertanyaan pak menteri ini perlu diperhatikan dengan baik untuk penyiapan langkah-langkah penyebarluasan  REDD+ yang lebih tepat sasaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun