Mohon tunggu...
Budi Trikorayanto
Budi Trikorayanto Mohon Tunggu... konsultan pendidikan informal -

bergabung dengan Komunitas Sekolahrumah SEKOLAH PELANGI, Pamulang. Ketua Asosiasi SekolahRumah dan Pendidikan Alternatif (AsahPena) Kota Tangerang Selatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pelaksanaan hak Peserta Didik Jalur Pendidikan Informal (1)

30 April 2011   02:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:14 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

JALUR PENDIDIKAN INFORMAL

UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan adanya 3 Jalur Pendidikan, yaitu pendidikan formal, pendidikan non formal dan pendidikan informal. Ketiga jalur pendidikan ini saling melengkapi dan memperkuat pendidikan nasional yang menganut prinsip terbuka dan sistemik. Setiap peserta didik berhak pindah jalur dalam satuan pendidikan yang setara.

Apakah jalur pendidikan informal?

UU Sisdiknas Bagian Keenam Pendidikan Informal Pasal 27

  1. Kegiatan  pendidikan  informal  yang  dilakukan  oleh  keluarga  dan  lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
  2. Hasil  pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  diakui  sama  dengan pendidikan formal  dan  nonformal  setelah  peserta  didik  lulus  ujian  sesuai  dengan standar nasional pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan  informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Homeschooling, sekolah komunitas dan berbagai pendidikan alternatif berada dalam jalur pendidikan informal. Pendidikan informal memiliki fleksibilitas yang lebih dari jalur pendidikan lainnya. Juga pada pendidikan informal, hampir tidak perlu ada anggaran pemerintah yang dikeluarkan, partisipasi masyarakat sangat kuat pada jalur ini.

HAK PESERTA DIDIK DALAM UU SISDIKNAS

Mengenai hak peserta didik, UU Sisdiknas mengamanatkannya sebgai berikut:

BAB V PESERTA DIDIK Pasal 12

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a. mendapatkan  pendidikan  agama  sesuai  dengan  agama  yang  dianutnya  dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b. mendapatkan  pelayanan  pendidikan  sesuai  dengan  bakat,  minat,  dan kemampuannya;

c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;

d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang  tuanya  tidak mampu membiayai pendidikannya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun