2. memiliki Fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian Gelar;
3. memiliki Guru Besar Tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dalam bidang sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Persyaratan tersebut sangat berat sekali, terapi mengapa perguruan tinggi yang abal-abal bahkan seperti tempat kursus bisa memberikan gelar tersebut. Ini tugas pemerintah khususnya kementerian pendidikan  tinggi untuk "menertibkan" kegiatan jual beli gelar, jangan terkesan "pembiaran" dari pemerintah.
Praktik Pemberian DR (HC)
Kalau melihat sejarah praktik pemberian gelar DR (HC) karena jasanya dalam bidang keilmuan memang orang hebat-hebat memiliki kontribusi keilmuan yang luar biasa bermafaat bagi bangsa dan negara seperti:Â
1. Lionel Woodville, menerima gelar DR (HC) dari Universitas Oxford tercatat memberikan gelar kehormatan pertama kali pada tahun 1470, karena jasa dalam bidang ilmu pengetahuan yang luar biasa.
2. Â Soekarno Presiden Indonesia pertama menerima gelar DR (HC) dari Universitas Columbia, 1956. Dan beliau menerima Gelar DR (HC) kurang lebih 26 gelar dari berbagai perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri. Â Jasa Soekarno luar biasa tidak diragukan lagi.
3. Benjamin Franklin, yang menerima gelar DR (HC) dari Universitas St. Andrews pada 1759 dan Universitas Oxford pada 1762. Atas jasanya yang luar biasa dalam bidang keilmuannya, dst.
Ketiga orang tersebut pantas menerima gelar karena jasa-jasanya terhadap keilmuan dan terhadap negara sangat besar sekali. Dan perguruan tinggi yang memberikan gelar juga perguruan tinggi yang bagus (hebat) yang akriditasinya unggul.
 Kontroversi
Pemberian gelar DR (HC) menimbulkan kontroversi, terutama jika diberikan kepada tokoh politik atau public figure yang dianggap "tidak memiliki kontribusi" kepada ilmu pengetahuan. Â Seperti Gelar DR (HC) yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kepada Raffi Ahmad menuai kontoversi lantaran dinilai tak sesuai prosedur dan tidak memberikan kontribusi kepada keilmuan: