Bila melihat persyaratan untuk  memberikan atau menerima gelar DR (HC) di Indonesia sangat ketat sekali.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) meyatakan bahwa gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.Â
Maknanya yang mendapatkan gelar DR (HC) orang yang memiliki kemampuan  luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan yang bermafaat bagi bagi bangsa dan negara. Mari kita lihat pasal selanjutnta persyaratan yang sangat ketat dan berat seperti pasal 2 ayat 2 menyatakan Gelar Doktor Kehomatan  diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya:
1. yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;
2. yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;
3. yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
4. yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;
5. yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan Perguruan Tinggi.
Anehnya orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut ribut sekarat kadal ingin memiliki dengan berbagai cara haram.
Syarat Perguruan Tinggi yang memberi Gelar
Lebih berat lagi, pasal 3 Perguruan Tinggi yang memberikan gelar harus memenuhi syarat-syarat :
1. pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor;