Mohon tunggu...
budi sulis
budi sulis Mohon Tunggu... Administrasi - hidup harus terus bergerak

senang dengan perkembangan ekonomi terkini, hobi berpetualang dan senang berbagi informasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengapa Uang Tidak Boleh Dilipat?

30 Oktober 2018   16:07 Diperbarui: 1 November 2018   18:56 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tahukah bahwa hari ini (30/10) 72 tahun yang lalu menjadi salah satu hari bersejarah bagi bangsa Indonesia? Karenanya, setiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang untuk pertama kalinya Indonesia membuat mata uang sendiri sebagai alat pembayaran yang sah. Peristiwa ini menjadi cikal-bakal Hari Oeang yang dimeriahkan dengan berbagai acara oleh Kementerian Keuangan.

Mengapa kita harus punya mata uang sendiri? Kita simak yuk serba serbi sejarah mata uang rupiah.

Pertama, sebagai perwujudan negara yang merdeka, selain sistem pemerintahan yang mandiri, bangsa Indonesia perlu memiliki uang sendiri. Mata uang ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah tetapi juga sebagai lambang utama negara merdeka.

Kedua, sebagai bangsa yang baru merdeka, perlu alat pembayaran yang sah untuk menyatukan rakyat Indonesia dari sabang sampai merauke. Mata uang merupakan salah satu hal untuk merekatkan NKRI.

Ketiga, mata uang merupakan wujud kedaulatan bangsa. Wakil Presiden Moh. Hatta pada pidatonya di Radio Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 1946 menyatakan bahwa dengan berlakunya ORI, telah tertutup suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Hari ini 72 tahun yang lalu menjadi salah satu penanda berakhirnya masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita, dan menuju bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Keempat, berdasarkan pertimbangan di atas, pada tanggal 30 Oktober 1946, untuk pertama kali  diberlakukan Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Kelima, ORI ditandatangani Menteri Keuangan A.A. Maramis. Mengapa yang tanda tangan Menteri Keuangan? Berdasarkan amanat Undang-undang (UU) tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia, yakni UU 17/1946 dan UU 19/1946,  Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk menerapkan hal-hal yang berkaitan dengan pengeluaran Uang Republik Indonesia.

Keenam, ORI pertama tampil dalam bentuk uang kertas bernominal satu sen dengan gambar muka keris terhunus dan gambar belakang teks UUD 1945.

Ketujuh, semenjak ORI berlaku, dinyatakan juga bahwa uang Jepang dan uang Javasche Bank tidak berlaku lagi. Sebelumnya, Indonesia memiliki empat mata uang. Pertama, uang kertas De Javasche Bank. 

Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda DeJapansche Regering dengan satuan gulden. Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia, yaitu Dai Nippon emisi 1943. Keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca dan gambar Rumah Gadang Minang.

Dengan penerbitan ORI, Indonesia telah menjadi bangsa yang merdeka sepenuhnya karena pengaturan penerbitan uang yang berdampak pada perekonomian disusun sendiri oleh para pendiri bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun