Mohon tunggu...
Budiman
Budiman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Penulis. Menyukai berbagai bidang pekerjaan yang menambah ilmu pengetahuan dan mendapatkan pengalaman.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Diplomasi Internasional: Evaluasi Kinerja Negara-Negara Pemimpin

29 Februari 2024   23:24 Diperbarui: 29 Februari 2024   23:28 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak asasi manusia (HAM) merupakan prinsip universal yang menjadi dasar bagi keadilan, perdamaian, dan kemajuan di seluruh dunia. 

Dalam konteks diplomasi internasional, perlindungan HAM menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga hubungan antarnegara dan mempromosikan nilai-nilai kemanusiaan. 

Artikel ini akan mengevaluasi kinerja negara-negara pemimpin dalam kebijakan perlindungan HAM dalam diplomasi internasional, dengan fokus pada upaya-upaya konkret yang dilakukan serta tantangan yang dihadapi.

1. Definisi dan Pentingnya Perlindungan HAM dalam Diplomasi Internasional

Perlindungan HAM dalam diplomasi internasional mencakup beragam isu, mulai dari kebebasan berekspresi hingga hak atas keadilan dan kebebasan dari diskriminasi. 

Negara-negara pemimpin memiliki tanggung jawab yang besar dalam mempromosikan dan melindungi HAM di tingkat global.

2. Evaluasi Kinerja Negara-Negara Pemimpin

a. Amerika Serikat

Sebagai salah satu negara dengan pengaruh besar dalam diplomasi internasional, Amerika Serikat memiliki peran penting dalam memperjuangkan HAM. 

Namun, evaluasi kinerja AS dalam hal ini sering kali menjadi kontroversial, terutama terkait dengan kebijakan luar negerinya yang dinilai tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai HAM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun