Tujuan saya ke Kamang Hilia tak lain dan tak bukan untuk menggali  apa kaitan pencegahan  korupsi dengan kearifan lokal yang tumbuh ranum dan mewarnai setiap jengkal kehidupan masyarakat Kamang Hilia. Di nagari yang didominasi persawahan ini, terdapat  suatu bangunan kokoh masyarakat adat yang saling mengisi dalam membangun nagari.
Buek Arek, Akar Kearifan Lokal
Nagari Kamang Hilia adalah desa antikorupsi yang unik. Nagari ini dipimpin oleh seorang wali nagari sebagai eksekutif, Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) sebagai legislatif, Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang mengurus mengenai perkara adat dan sosial masyarakat, dan Majelis Ulama Nagari (MUNA) yang mengurusi perkara syara' atau agama.
Selain itu, Kamang Hilia yang terdiri dari 17 jorong dipimpin oleh masing-masing wali jorong yang ditunjuk oleh masyarakat tiap jorong. Tak cukup sampai di situ. Di nagari yang memiliki tradisi Baralek Khatam Alqur'an yang kuat ini, terdapatlah kearifan lokal yang bernama  Buek Arek. Buek arek adalah falsafah kuat yang turun-temurun  di Kamang Hilia. Buek arek berisi aturan-aturan yang dipegang masyarakat, dan dipimpin oleh beberapa orang yang dituakan  dari empat suku yaitu Jambak, Sikumbang, Koto, dan Ampek Ibu.  Â
Tokoh pertama yang saya temui adalah Eryanson selaku wali nagari Kamang Hilia yang mulai menjabat pada tahun 2023 yang lalu. Dari lelaki berkacamata ini, saya mendapat penjabaran terkait buek arek yang boleh dikatakan sebagai ruh atau lokomotif pembentukan  karakter masyarakat Kamang Hilia. Â
Â
"Jika ada suatu masalah di salah satu jorong, maka buek areklah yang menyelesaikan. Landasan utama tentu kekeluargaan dan undang-undang jorong yang tertulis agar tercipta masyarakat yang taat hukum, agamis dan beradat." Ujar Eryanson yang ditemui di kantor wali nagari Kamang Hilia. Â Â
Menurut Eryanson, buek arek memiliki  peran krusial dalam menentukan kebijakan di tingkat paling bawah dari sebuah nagari. Dengan begitu, ada sebuah kemandirian dengan tetap selaras dengan visi nagari. "Di Kamang Hilia, buek arek masing-masing jorong diberi kesempatan menyampaikan program-program saat perencanaan APB desa. Seluruh komponen masyarakat dirangkul dan dilibatkan membangun nagari." Timpal lelaki yang sebelumnya menjabat di lingkungan Pemkab Agam ini.  Â
Apa yang dikatakan Eryanson selaras dengan Zulharli selaku ketua KAN Nagari Kamang Hilia. Menurutnya, buek arek tak ubahnya sebuah pengadilan yang dijalani dengan konsisten  di setiap jorong.  Â
"Buek arek adalah falsafah yang dipegang teguh sejak dulu. Agar kebijakan atau aturan tertata rapi, maka dituliskanlah undang-undang buek arek. Sebagai contoh, jika ada suatu kasus di sebuah jorong, maka akan diadakan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi." Ujar Zulharli yang ditemui di rumahnya, seraya menyodorkan undang-undang buek arek yang terdiri  dari lima bab tersebut.