Mohon tunggu...
Budi Purba
Budi Purba Mohon Tunggu... lainnya -

sarjana hukum unika atma jaya, aku hanya ingin menuliskan apa yang menjadi kegundahanku, pertanyaanku,ketertarikanku dan pikiranku!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kalijodo, Prostitusi atau Penyalahgunaan Tanah Negara?

20 Februari 2016   12:24 Diperbarui: 20 Februari 2016   13:01 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kalijodo ramai jadi perbincangan, Kalijodo merupakan salah satu wilayah di DKI Jakarta yang secara administrasi terbagi ke dalam dua wilayah administrasi yaitu Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Tiba tiba kalijodo menjadi bahan pergunjingan buka hanya dijakarta namun seluruh Indonesia. Kalijodo menjadi ramai diperbincangkan karena tiba tiba Gubernur DKI jakarta Basuki Cahya Purnama menginstruksikan untuk melakukan relokasi terhadap penghuni kalijodo.

Namun Relokasi kali ini menjadi tidak sama seperti relokasi terhadap kampung pulo atau daerah lain di jakarta. Hal ini menjadi berbeda karena kalijodo melibatkan banyak kepentingan, seperti yang telah menjadi rahasia umum masyarakat jakarta bahwa kalijodo selain menjadi hunian liar penduduk juga menjadi menjadi daerah perjudian dan prostitusi. jadi dengan penggusuran ini akan banyak pihak yang merasa terganggu, belum lagi dalam waktu yang tidak terlalu lama jakarta akan melangsungkan Pilkada maka bertambah lagi pihak yang berkepentingan atas kalijodo karena isu ini untuk beberapa pihak berkepentingan bisa dijadikan sebagai alat untuk menjatuhkan elektabilitas lawan politiknya atau justru meningkatkan elektabilitasnya sendiri.

setidaknya ada dua sudut pandang yang bisa digunakan untuk merelokasi kalijodo pertama sudut pandang bahwa dikalijodo terdapat judi, prostitusi yang merupakan salah satu penyakit masyarakat dan kedua kalijodo merupakan lahan pemerintah yang telah diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau Pemerintah Provinsi DKI yang telah disalah gunakan dan harus dikembalikan kepada fungsinya.

Menurut pendapat saya pribadi maka alasan pemerintah DKI yang akan merelokasi Kaijodo dengan alasan mengembalikan wilayah kalijodo sesuai peruntukannya adalah lebih tepat. Karena jika alasan yang digunakan adalah untuk memberantas Prostitusi dan Perjudian maka kalijodo akan mendapat pembenaran ! Pembenaran yang saya maksut adalah bahwa para pihak berkepentingan akan menjawab lihatlah betapa pemerintah tidak adil terhadap kami, masih banyak prostitusi lain dijakarta bahkan lebih elit dan terorganisir tidak ditertibkan mengapa kami selaku pihak yang lemah lah yang justru ditindas !!!!!,,,, Lihat itulah alasan yang saya sebutkan dapat menjadi pembenaran dan mengarahkan pola pikir kita menjadi tersesat dan membenarkan bahwa iya yah kok cuma kalijodo?

Perlu saya sampaikan bahwa pasti prostitusi dalam ajaran agama manapun merupakan hal yang terlarang dan sebuah dosa, namun juga saya ingatkan bahwa prostitusi sudah ada sejak lama dan bertumbuh bersama kebudayaan manusia yang telah ada ribuan tahun lalu. Dan semenjak adanya NKRI ataupun jaman kerjaan di nusantara prostitusi telah ada begitu juga prostitusi yang ada dijakarta telah ada dari jaman gubernur yang pertama. namun nyatanya hingga hari ini prostitusi masih eksis di jakarta. Dan sembilan puluh sembilan persen jika ditanya apakah kita setuju prostitusi pasti jawabannya adalah tidak. Namun jika dipertanyakan kenapa prostitusi tetap ada sampai sekarang ini? pasti akan banyak teori sosial, teori hukum, teori agama dan ribuan teori lainnya, maksut saya jia kita selalu berteori tentang moral dan lainnya maka lagi lagi penggusuran ini perlu waktu seribu tahun lagi.

Namun jika alasannya penggusuran kalijodo dilaksanakan berdasarkan alasan hukum bahwa kalijodo berdasarkan hukum adalah tanah milik pemerintah yang telah dijadikan ruang terbuka hijau oleh pemerintah provinsi DKI maka hal ini segera bisa dilakukan. CUkup dengan sosialisasi bahwa kalijodo merupakan lahan pemerintah bukan lahan hunian atau komersial, kedua dilakukan peringatan 1,2,3 dan ketiga ratakan. Namun pemerintah selaku pemegang kekuasaaan tertinggi tidak boleh menafikan adanya kepentingan masyarakat yang telah bertahun mungkin puluhan tahun ada di sana. Pemerintah harus berusaha bijak paling tidak menawarkan hunian yang layak bagi masyarakat yang ada disana dan menurut saya hal ini telah dilakukan dengan menawarkan rumah susun.

Ada beberapa keberatan dari warga yang seringkita lihat atau dengar dari media, bahwa mereka seolah olah adalah korban kekuasaan, alasan warga kemerdekaan mereka di cabut, rumah mereka di gusur, bahwa ada yang berkata bahwa selama ini mereka telah membayar pbb dan secara hukum mereka dirugikan. Benarkah? jawabannya adalah tidak PBB bukan bukti kepemilikan tanah, bahkan bisa kita lihat di media orang itu menunjukan juga surat sewa menyewa atas tanahnya dengan pemerintah yang sekali lagi menunujukan bahwa mereka bukan pemilik tahah di kalijodo, mereka hanya menyewa tanah negara yang sewaktu waktu jika negara/pemerintah membutuhkannya harus kembali menyerahkan kepada negara. Lantas ada ucapan bahwa jika mereka menempati rusun maka kemerdekaan mereka dirampas karena harus membayar sewanya, betapa bodoh ucapan itu, bukankah kalau mereka dikalijodo maka mereka juga harus tetap mebayar sewa?????

Ini harus menjadi pelajaran buat semua, buat pemerintah selaku regulator dan penegak aturan harus tegas dan berani jika ada lahan negara yang menjadi disalah gunakan peruntukannya tegas, tindak, tertibkan jangan setelah bertahun tahun kemudian ditindak lanjuti setalah semakin lama maka akan menjadi masalah, karena hal seperti ini pasti menimbulkan celah korup bagi para tikus tikus berseragam yang mengambil untung dalam kesempitan, begitu juga warga jangan mau melawan hukum dengan menghuni lahan negara yang bukan diperuntukan untuk hunian, walaupun kita diimingi dengan kata kata aman pasti aman asal bayar oleh para tikus berseragam, karena hukum tidak bisa dibeli kalau salah pasti salah, kalian bisa bayar para tikus aparat tapi tidak hukumnya, jadi jangan mencari masalah dan menggali kuburan sendiri.

Untuk warga kalijodo saya turut bersimpati, oleh karenanya ambilah tawaran rumah susun yang diitawarkan jangan berkeras, sadarilah kalian salah dan jangan tegar tengkuk, saya yakin jika kalian mau jujur kalian tahu kalian salah. Saya tanya apakah jika kalian memiliki tanah dan kalian sewakan atau pinjamkan dan ketika kalian mau ambil tanah kalian itu kalian jadi penjahat? penjahat adalah penyewa yang tidak mau mengembalikan tanah yang disewa karena mengambil apa yang bukan miliknya dengan melawan hukum.

Marilah kita lihat kasus ini secara benar, perataan kalijodo adalah karena adanya perampasan tanah negara oleh pihak lain, adanya penyalah gunaan lahan negara yang bukan untuk peruntukannya. Dan karena kebetulan disana ada prostitusi, perjudian dan minuman keras maka hal tersebut menjadi juga dihancurkan dan dihilangkan, Positif bukan? menegakan hukum atas penyalah gunaan tanah kalijodo sebagai ruang terbuka hijau dan efek positifnya mengilangkan prostitusi, judi dan miras disana serta menambah ruang terbuka hijau dijakarta dan mungkin secara langsung tidak langsung mengurangi dampak banjir jakarta.

Marilah masyarakat kita lihat ini secara jernih terlepas dari para badut yang mencari panggung melalui kalijodo. yang seolah olah menentang dengan teori yang bisa dibuat sampe jutaan banyaknya dari jutaan sudut pandang juga demi mencari panggung untuk menaikan elektabilitas atau menjatuhkan elektabilitas lawannya. Karena kebenaran setiap orang pasti berbeda berdasarkan pola pikir, tingkat kecerdasan, agama dan moral maupun objektifitas lainnya, belum lagi dari sudut pandang apakah kita pihak yang dirugikan atau diuntungkan? kebenaran akan mendapatkan kebenarannya dengan Undang Undang dan peraturan yang ada. Marilah kita hentikan polemik dan jadikan ini pelajaran yang berharga bagi semua baik pemerintah dan juga kita sebagai masyarakat atau para praktisi hukum untuk memberikan pencerahan dan bukan mengambil kepentingan dalam kesempitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun