Mohon tunggu...
Budi Prathama
Budi Prathama Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Kuliah di Universitas Sulawesi Barat. Hobi nulis lepas sambil minum kopi. Ngobrol di IG @budi.prathama

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Momen Pesta Rakyat, PPK Limboro Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024

18 Agustus 2023   17:15 Diperbarui: 18 Agustus 2023   17:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi. (Dok.pribadi) 

Lanjutnya, Ketua PPK Limboro juga menyampaikan kalau masyarakat ingin mengecek namanya terdapat sebagai pemilih bisa mengakses di portal https://cekdptonline.kpu.go.id. 

Kemudian bagi pemilih yang ingin pindah memilih, Aco Syarif menambahkan bisa mengurus dan mendatangi PPS setempat, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. 

Adapun kategori pemilih yang ingin pindah memilih telah tertuang dalam KPT Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Pemilih yang pindah memilih itu bisa dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Penyusunan DPTb merupakan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih setelah ditetapkannya DPT oleh KPU. Pemilih DPTb merupakan Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal, yang meliputi:
1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan
suara.
2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga.
yang mendampingi.
3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial
atau panti rehabilitasi.
4. menjalani rehabilitasi narkoba.
5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
7. pindah domisili.
8. tertimpa bencana alam.
9. bekerja di luar domisilinya.
10. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun