Mohon tunggu...
Budiana
Budiana Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar Sepanjang Hayat

Hoby: Calistung Kepribadian : introvert Konten favorite:politik sosial ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prabowo - Gibran 2024: Zaken Kabinet Riwayatmu Kini

31 Oktober 2024   20:40 Diperbarui: 31 Oktober 2024   20:51 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prestasi Mochtar Kusumaadmadja, tercatat sebagai pemrakarsa pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982 pada 10 Desember 1928. Secara resmi konvensi ini dinamai UNCLOS 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea.

Konvensi PBB 1982 mengatur penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.

Singkatnya, melalui pengesahan konvensi PBB 1982 terjadi perluasan wilayah seluas 200 mil dari pulau terluar kali keliling Indonesia. Pokoknya luas sekali.

Mana lebih efektif?

Kembali penjelasan guru civic, bahwa sistem parlementer tidak efektif, mari bandingkan capaian indek Pembangunan manusai se ASEAN.

Di negara anggota ASEAN, yang menganut  sistem parlementer adalah Malaysia, Singapura, Thailand, dan menerapkan pemerintah  Presidensial di Indonesia dan Philipina.

IPM tinggi tercapai karena berhasil menciptakan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik.  

Fakta menunjukkan negara penganut sistem Parlementer Malaysia, Singapura dan Thailand capaian IPM lebih tinggi daripada negara yang menerapkan pemerintah  Presidensial, yaitu Indonesia dan Philipina. Begitulah faktanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun