Prestasi Mochtar Kusumaadmadja, tercatat sebagai pemrakarsa pengesahan Konvensi Hukum Laut 1982 pada 10 Desember 1928. Secara resmi konvensi ini dinamai UNCLOS 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea.
Konvensi PBB 1982 mengatur penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersial, transfer teknologi, dan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan masalah kelautan.
Singkatnya, melalui pengesahan konvensi PBB 1982 terjadi perluasan wilayah seluas 200 mil dari pulau terluar kali keliling Indonesia. Pokoknya luas sekali.
Mana lebih efektif?
Kembali penjelasan guru civic, bahwa sistem parlementer tidak efektif, mari bandingkan capaian indek Pembangunan manusai se ASEAN.
Di negara anggota ASEAN, yang menganut  sistem parlementer adalah Malaysia, Singapura, Thailand, dan menerapkan pemerintah  Presidensial di Indonesia dan Philipina.
IPM tinggi tercapai karena berhasil menciptakan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, dan stabilitas ekonomi yang lebih baik. Â
Fakta menunjukkan negara penganut sistem Parlementer Malaysia, Singapura dan Thailand capaian IPM lebih tinggi daripada negara yang menerapkan pemerintah  Presidensial, yaitu Indonesia dan Philipina. Begitulah faktanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H