Pertanyaanya, apakah formula ini juga akan dipaksakan ke PTS? Padahal ada beberapa PTS, atau setidaknya yang mewakili kepentingannya, merasa UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sepertinya “menganaktirikan“ PTS. Tidak heran terbersit keinginan untuk mengajukan uji materi UU tersebut, seperti dilansir Kompas.com (13/9/2012) dengan judul berita: “PTS Kaji Uji Materi UU Pendidikan Tinggi ke MK“. Jika formula tersebut tidak mengikat PTS, akhirnya apakah PTN bisa menjadi garda terdepan atau menjadi satu-satunya harapan untuk mengurangi pengangguran, mencetak ilmuwan, atau mengatasi berbagai persoalan bangsa lainnya?
*****
Btw, jadi pengen denger komentar Bang Armand nih, khususnya soal pemisahan Fakultas Teknik UNHAS menjadi Institut Teknologi Sultan Hasanudin hehehe
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H