BI Mentor OJK?
Momentum penerbitan SE ini tergolong menarik karena penilaian kesehatan bank akan menjadi wewenang OJK mulai tahun 2014. Apakah metode RGEC ini selanjutkan akan digunakan oleh OJK- atau OJK mendisain metode baru yang sama sekali berbeda- menjadi pertanyaan yang menarik untuk ditunggu jawabannya ketika OJK mulai menjalankan fungsi pengawasan bank. Dengan cara baru ini, setidaknya, BI sudah mengeluarkan jurus terakhir yang seolah menunjukkan BI tetap tegar menjalankan tugas, walau nanti OJK yang melanjutkannya.
Andaikan OJK meneruskan tatacara penilaian kesehatan bank ini, maka yang diuntungkan adalah bank karena pada tahun 2014 nanti tidak perlu memahami metode baru yang bisa saja dikeluarkan oleh OJK. Tantangan buat OJK adalah bagaimana pegawai BI yang paham dengan metode baru ini mau menjadi karyawan OJK seterusnya. Jika sebaliknya, yaitu OJK menggunakan metode yang baru lagi, sanggupkah OJK mendisain metode penilaian kesehatan bank yang lebih baik?
Menurut saya, kemungkinannya sangat kecil karena penilaian kesehatan bank pasti merujuk pada standar international, misalnya yang telah dibuat oleh Basel Commite dari Bank for International Settlement (BIS), sebuah konsorsium bank sentral atau otoritas perbankan seluruh dunia. Soal rujukan atau benchmark dari model penilaian tersebut, BI mempunyai pengalaman yang mumpuni. Lagian, OJK pasti sangat mengandalkan BI yang “dipaksa” atas nama undang-undang untuk merelakan sebagian pegawainya dialihkantugaskan ke OJK ketika lembaga independen tersebut menjalankan tugasnya pada pada dua tahun pertamanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H