Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Bola

Bank Syariah Mulai Menggoda Bank Asing

4 Januari 2012   15:47 Diperbarui: 8 Maret 2016   19:08 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13256916821129328536

Bank Syariah menjadi obyek pengaturan yang muncul pertama kali di tahun baru ini. Sebelumnya perbankan syariah terkesan "malu-malu" untuk mengundang bank asing, kini secara terang-terangan mulai menggodanya. Apakah ini merupakan sinyal bahwa bank syariah akan menjadi primadona pada tahun 2012?

Hari ini (04/01/2012) BI menerbitkan satu Peraturan Bank Indonesia (PBI) beserta tiga Surat Edaran (SE) Bank Indonesia. Semuanya tentang bank syariah yang diterbitkan dan diberlakukan pada tanggal 4 Januari 2011, yaitu (1) PBI No.14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah; (2) SE BI No.14/ 1 /DPM perihal Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS); (3) SE BI No.14/2/DPM perihal Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank; dan (4) SE BI No.14/3/DPM perihal Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank.

Kali ini saya menyimak sekilas terlebih dahulu tentang PBI No.14/1/PBI/2012. Kita lihat beberapa istilah penting mengenai perbankan syariah yang disebutkan pada PBI ini. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sedangkan Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Bank Asing adalah bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, tidak termasuk kantor bank dari bank berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri. Sedangkan Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah Perusahaan Pialang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pialang pasar uang rupiah dan valuta asing.

*****

Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Bank Asing menjadi peserta PUAS. Penambahan dua peserta baru ini mengindikasikan BI mulai mendorong perbankan syariah di Indonesia makin tumbuh.  Informasi baru dari PBI pertama di tahun 2012 ini adalah diperbolehkannya bank asing dan perusahaan pialang pasar uang masuk ke Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Pada PBI sebelumnya No.9/5/PBI/2007 peserta PUAS adalah Bank Syariah, Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Konvensional. Keterlibatan Bank Asing pada PUAS belum dijelaskan secara eksplisit pada PBI yang diterbitkan sebelum UU No 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Perubahan ketentuan tentang PUAS ini diterbitkan dalam rangka mendorong dan mengembangkan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah melalui penyempurnaan mekanisme transaksi pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Ada tiga pasal baru yang disisipkan di antara pasal 2 dan 3 pada PBI sebelumnya, yaitu  Pasal 2A, 2B, 11A, dan 11B.

Pasal 2A berbunyi: “Pada saat penerbitan Instrumen PUAS: (a) BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana dan (b) Bank Konvensional dan Bank Asing hanya dapat melakukan penempatan dana.” Pasal 2B berbunyi: “Penempatan dana oleh BUS dan UUS pada transaksi PUAS dengan menggunakan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Asing wajib memenuhi Prinsip Syariah.”. Pasal 11A berbunyi: “Semua penyebutan “Bank Syariah” dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah beserta peraturan pelaksanaannya harus dimaknai sebagai “BUS”.

Pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 8, sedangkan pasal lainnya tetap sesuai dengan PBI sebelumnya  No.9/5/PBI/2007. Perubahan tersebut disebabkan karena (1) diperkenankannya bank asing dan perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing serta bank asing dalam transaksi, (2) konsekuensi dari munculnya pasal baru, serta (3) penyesuaian terhadap peraturan perundangan terbaru, khususnya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

*****

Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah terakhir yang dirilis oleh BI pada September 2011, volume transaksi PUAS per September 2011 memang masih relatif kecil yaitu hanya sebesar Rp 295 Milyar. Saya kutip langsung tabel volume transaksi PUAS dari BI.  

Apakah kebijakan baru ini bisa meningkatkan volume transaksi PUAS? Kita tunggu saja efektifitas  gebrakan baru BI ini. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun