Mohon tunggu...
Budi Hermana
Budi Hermana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Keluarga/Kampus/Ekonomi ... kadang sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Layanan Istimewa Nasabah Kaya Dibuka Lagi

31 Mei 2011   15:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:00 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

23 Bank menunggu dengan was-was keputusan BI tentang suspensi layanan wealth management yang kemungkinan diambil besok. Apakah tetap ditutup- artinya, hukuman diperpanjang lagi dari sangsi sebulan yang sudah dijalani oleh bank-bank tersebut sejak tanggal 2 Mei, atau dibuka lagi- baik untuk seluruh atau sebagian bank saja.  Hari ini, Kompas.com (31/05/11) memberitakan bahwa BI menyatakan akan memanggil 23 bank pemilik layanan wealth management untuk memaparkan hasil evaluasi suspensi alias pembekuan unit bisnis tersebut oleh otoritas, selama satu bulan terakhir

Seperti kita ketahui, BI telah memberikan sangsi kepada 23 bank yang memberikan layanan wealth management. Pemberitahuan sangsi tersebut disampaikan ke publik melalui siaran pers BI nomor 13/14/PSHM/Humas, dengan redaksi selengkapnya dapat dilihat di website BI di sini.

Wealth management- oleh praktisi atau pengamat bank- diartikan sebagai layanan istimewa bagi nasabah kaya”. Menurut Wikipedia, “Wealth management is an investment advisory discipline that incorporates financial planning, investment portfolio management and a number of aggregated financial services”. Intinya adalah total layanan perbankan untuk segala urusan keuangan, investasi, bahkan gaya hidup dari orang kaya yang mau menyerahkan dana besarnya untuk dikelola oleh bank. Bank seperti layaknya bendahara keluarga yang mengurusi manajemen keuangan, kegiatan investasi, dan berbagai jenis layanan kehidupan papan atas. Bisa saja naik pesawat kelas bisnis dengan tidak perlu berdesakan di ruang tunggu orang awam, atau sekedar main golf sembari negosiasi atau transaksi bisnis tanpa harus pusing dengan urusan bayar-membayar.

Layanan yang tergolong kelas wahid tersebut dimungkinkan jika nasabah menyetorkan dana dengan jumlah yang luar biasa besar untuk ukuran orang awam. Kekayaan sebesar itulah yang dikelola oleh bank untuk melakukan transaksi keuangan dan investasi atas nama pemilik dananya. Variasi investasinya pun bisa bermacam-macam, mulai dari saham, obligasi, derivatif, atau portofolio investasi lainnya yang semuanya dilaporkan secara rutin, termasuk biaya-biaya yang mungkin dikeluarkan untuk gaya hidupnya. Pokoknya, semua urusan keuangan dipercayakan kepada orang lain. Mungkin saking banyaknya kekayaan yang dimiliki sehingga harus menyewa konsultan tersendiri, yang tentu mempunyai keahlian khusus untuk itu. Dan konsultan khusus tersebut disediakan oleh Bank. Bank-bank di Indonesia pun terus berburu orang kaya.

Sekarang mari kita lihat himbauan BI yang tertuang pada Siaran Pers tanggal 29 April 2011:

“Masyarakat dihimbau untuk tenang dan tidak khawatir karena tindakan ini merupakan langkah pengawasan biasa yang umum dilakukan dan tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum”
Dan sampai hari ini terbukti tidak ada gejolak finansial yang mengkhawatirkan. Apakah ini menunjukkan masyarakat sudah mengindahkan himbauan BI tersebut atau sudah tidak tertarik dengan gonjang-ganjing perbankan akhir-akhir ini?


Ah, kita tunggu besok saja :)
UPDATE:
Akhirnya hari ini, tanggal 1 Juni 2011, BI mencabut suspensi tersebut, namun belum tahu persis bank mana saja yang lolos evaluasi. Pencabutan sangsi mulai efektif per 3 Juni 2011. Perburuan nasabah prima dengan layanan istimewa pun mulai gencar lagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun