Beberapa hari terakhir pemberitaan mengenai transaksi tukar guling saham (share swap) antara PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dalam rangka monetisasi anak usahanya yaitu PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) semakin ramai muncul di media-media nasional.
Perang opini antara pihak yang mendukung dan menentang aksi korporasi Swap Mitratel pun ramai menghiasi pemberitaan dengan argumennya masing-masing. Namun sepertinya ada satu isu yang belum banyak terangkat sehubungan dengan kasus ini, yaitu peran Komisaris Telkom dalam transaksi yang penuh lika-liku ini.
Dalam pemberitaan yang muncul Minggu (21/6) kemarin, Direktur Innovation and Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo mengatakan Telkom telah melakukan seluruh proses yang diperlukan untuk menjalankan share swap, Indra mengatakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah permintaan persetujuan dari dewan komisaris. Nanti soal ada penolakan atau persetujuan itu kewenangan Dewan Komisaris.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan Komisaris tidak merestui aksi Swap Mitratel seperti yang diungkapkan dalam pemberitaan di kanal kontan.co.id pada 30 April 2015 yang berjudul Komisaris Telkom Tolak Share Swap. Pada berita tersebut disebutkan, dalam surat tertanggal 7 Januari 2015, Dewan Komisaris Telkom yang ditandatangani oleh Hendri Saparini dan Parikesit Suprapto menegaskan Dewan Komisaris Telkom menolak permohonan direksi Telkom dua hari sebelumnya yang meminta persetujuan Komisaris Telkom terhadap transaksi saham dengan TBIG. “Bersama ini disampaikan Dewan Komisaris tidak sependapat dengan isu surat Saudara...,” demikian penggalan isi surat tersebut di paragraf kedua.
Dalam surat tersebut terungkap, Dewan Komisaris minta direksi Telkom menghentikan aksi korporasi share swap saham Mitratel yang saat ini sedang berlangsung. Selain itu, "Komisaris Telkom meminta direksi untuk mengajukan rencana aksi korporasi baru lain dan dibahas dengan dewan komisaris. Salah satu opsi aksi korporasi yang disebut oleh Dewan komisaris di dalam surat itu ialah menjual saham Mitratel melalui penawaran saham perdana di pasar modal alias initial public offering (IPO).
Opsi IPO yang diajukan oleh Komisaris ditegaskan kembali oleh Komisaris Independen Telkom Parikesit Suprapto, ia mengatakan transaksi Mitratel-Tower Bersama diprediksi tidak akan terlaksana karena ada model bisnis yang lebih menguntungkan yakni IPO. Parikesit meyakini bahwa perjanjian tukar guling yang tertuang dalam conditional share exchange agreement (CESA) yang akan berakhir Juni 2015, tidak akan diperpanjang. Dengan begitu, diisyaratkan bahwa tukar guling saham Mitratel-Tower Bersama kemungkinan besar batal.