Masih banyak masyarakat Indonesia yang masih belum memahami tentang pajak, padahal mereka adalah wajib pajak. Hal ini mengakibatkan banyak wajib pajak yang terkena denda tagihan pajak. Tagihan yang berasal dari denda pajak bisa dalam jumlah yang kecil dan bahkan senilai milyaran rupiah. Jadi apakah menurut anda memahami pajak adalah hal yang penting?
Mari kita mulai dengan apa itu pajak…
Pajak menurut UU No 16 Tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ada beberapa jenis pajak, tapi secara umum Indonesia menerapkan self assessment system yang dapat disingkat dengan DHBL.
D: Daftar
H: Hitung
B: Bayar
H: Lapor
DHBL dilakukan langsung oleh wajib pajak pribadi atau pun badan. Nah jika terjadi kesalahan dalam DHBL ini maka yang akan mendapatkan sanksinya adalah wajib pajak itu sendiri. Sehingga dapat kita sepakati Bersama bahwa memiliki pemahaman pajak adalah salah satu bekal wajib untuk terhindar dari denda tagihan pajak.
Siapakah Fella? Apa kaitannya Fella dengan perpajakan?
Marsi Fella Rizki atau yang biasanya dipanggil Fella memiliki latar belakang keilmuan dibidang akuntansi. Salah satu mata kuliah wajib prodi akuntansi adalah mata kuliah perpajakan dan selama menempuh pendidikan, Fella juga merupakan mahasiswa yang aktif mengikuti pelatihan yang diadakan pihak kampus yang berkaitan dengan pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H