Mohon tunggu...
Budiarto Suselmen
Budiarto Suselmen Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti, Konsultan dan Pengusaha

Menulis untuk Keabadian, Menjadi Tauladan dan Memimpin untuk sebuah tujuan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkada 2024: Intervensi Pelaksana Tugas, Penjabat, Bupati/Walikota/Gubernur Defenitif Dan Pemerintah Pusat

16 September 2024   17:03 Diperbarui: 16 September 2024   17:15 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Kepala Daerah merupakan suatu lingkungan jabatan yang memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, serta menjadi pihak yang menentukan arah dan tujuan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan kemampuan, kompetensi dan kapabilitas dari kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dan tentunya untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip negara kesatuan dan kedaulatan negara.

Saat dimulainya proses dan tahapan pemilihan kepala daerah secara serentak 2024, dibeberapa daerah terjadi kekosongan yang menyebabkan adanya pengangkatan pejabat pengganti (acting officer) kepala daerah. kekosongan ini dapat diakibatkan masa jabatan Kepala daerah telah selesai, diberhentikan, meninggal dunia dan atau atas permintaan sendiri.

Pelaksana Tugas dan Penjabat,  Kepala Daerah  memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama, hanya terdapat perbedaan pada beberapa kewenangan karena keberadaannya berdasarkan penunjukan dan pemilihan langsung.

Lebih lanjut, peraturan tentang pemerintahan daerah mengatur secara tegas, bahwa kepala daeah yang sedang menjalani tahanan, berhalangan sementara akan digantikan oleh wakilnya. apabila wakilnyapun mengalami hal yang sama maka sekertaris daerah yang menjalankan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah agar roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya dengan perluasan kewenangan seorang plt kepala daerah.

Sedangkan Gubernur, Bupati dan Walikota Defenitif merupakan kepala daerah yang mempunyai masa jabatan sampai batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan pelaksanaan pelantikan pejabat dimaksud untuk satu periode (lima tahun).

Pemerintah bisa saja mengeluarkan diskresi atau PP terbaru untuk mengatur masalah plt untuk pengambilan kebijakan strategis tetapi dikhawatirkan kepentingan politik pemerintah pusat masuk kedalamnya hingga dapat mempengaruhi proses pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini. Terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah yakni batasan plt/penjabat kepala daerah untuk tidak memutasi/mengganti ataupun mengubah struktur organisasi dan pejabat pada eselon dan instansi masing-masing daerahnya.

Pembatasan Kewenangan penjabat kepala daerah: melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan, kebijakan pemekaran daerah mengeluarkan perizinan yang bertentangan sedangkan plt mempunyai tugas dan kewenangan yang sama bersifat administratif (mandataris).

Namun disisi lain, daerah yang dipimpin oleh plt/penjabat kepala daerah dituntut signifikansi kinerja dan perubahan kesejahteraan rakyat selama waktu tertentu sesuai tugas yang telah diberikan maupun sisa masa jabatan kepala daerah defenitif. Nexttime...

Referensi:
- Enrico, Ridham, Iswandi, 2022. Limbago: Journal Of Constitutional Law. ISSN 2797-9040 (online). Vol.2 No.3: 336-348.
- Dian Bakti Setiawan, 2017. Pemberhentian Kepala Daerah. Rajawali Pers: Depok
- Ni'matul Huda, 2010. Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media: Bandung
- Bagir Manan, 1994. Hubungan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta
 

Penulis: Budiarto Suselmen adalah lulusan universitas halu oleo, telah lulus UPA Peradi, skpp bawaslu, taplai lemhannas, dan CMLC Perkhappi. Pernah menjadi pegawai kontrak rs konawe, aktif sebagai peneliti lsi/ipi, pengurus pusat rpi, wakil apd serta ketua gpmn. Memulai usaha pada pt suselmen watulondo pola dan platform digital https://artosulawesi.my.id, media: mediahaluoleo.com, oputayikooinstitute.biz.id dan sriwijayainstitute.or.id. tulisannya pernah dimuat pada artikel, jurnal serta buku (antologi g20 pulih bersama bangit perkasa, asean episentrum dunia dan menyambut ibukota negara nusantara) dst. Saat ini ia berdomisili di kendari dan dapat dihubungi melalui email: artosulawesi@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun