Mohon tunggu...
Budiarto Suselmen
Budiarto Suselmen Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti, Konsultan dan Pengusaha

Menulis untuk Keabadian, Menjadi Tauladan dan Memimpin untuk sebuah tujuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberhentian Kepala Desa

16 Juni 2024   23:09 Diperbarui: 17 Juni 2024   09:17 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahun 2024 ini banyak kejutan pada kancah perpolitikan dan hukum nasional, salah satunya yang ramai diperbincangkan masyarakat yaitu tentang masa jabatan kepala desa menjadi delapan (8) tahun dan dibatasi dua (2) periode, sebelumnya selama enam (6) tahun dengan maksimal tiga periode masa jabatan. pada tahun ini peraturannya telah disahkan dan diundangkan untuk dapat dilaksanakan oleh daerah masing-masing.


Tidak banyak pro dan kontra mengenai aturan perubahan ini karena pada dasarnya ialah produk legislatif yang sebelumnya atas usulan langsung para kepala desa dari berbagai pelosok negeri hingga melahirkan Perubahan Kedua UU tentang Desa.

namun bagaimana jika kepala desa tidak patuh terhadap peraturan, norma, nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat dan tidak peduli dengan dinamika yang ada didesa, yang akhir-akhir ini dituntut untuk tertib administrasi, transparan, laporan pertanggungjawaban, menjunjung tinggi adat istiadat yang berlaku serta pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. 

Tentunya hal ini telah jelas diatur apabila kepala desa melanggar,tidak menaati dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dapat diusulkan dan diberikan sanksi administrasi serta diberhentikan; dalam hal sanksi administrasi tidak dilaksanakan dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian permanen. Sebagai contoh apabila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, dan IPRP-APBDES; pada umumnya telah terdapat banyak kepala desa yang diberhentikan dalam masa jabatan berjalan.

Adapun mengenai mekanisme pemberhentian kepala desa sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, yakni kepala desa berhenti karena: mengudurkan diri/permintaan sendiri; meninggal dunia; atau diberhentikan. Kepala desa yang diberhentikan karena: berakhir masa jabatannya; tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa; atau melanggar larangan sebagai kepala desa.  

Pemberhentian kepala desa ditetapkan oleh bupati, usulan camat dan rekomendasi/laporan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau aspirasi langsung masyarakat desa dengan menunjukkan pelanggaran dan ketidakpatuhan kepala desa terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana adanya.

Selain itu, terdapat larangan kepala desa yakni antara lain: merugikan kepentingan umum; membuat keputusan yang menguntukan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu; menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa; melakukan kkn, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; merangkap jabatan; ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; melanggar sumpah/janji jabatan; dan meninggalkan tugas selama 30c(tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Desa merupakan pimpinan desa yang mempunyai kewenangan mengatur, melayani dan memanfaatkan sumberdaya desa untuk kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya selama periode tertentu.

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib: memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat desa setempat setiap akhir tahun anggaran; menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada forum musyawarah desa, secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada badan permusyawaratan desa, secara vertikal kepada bupati; dan menjadi pengayom semua golongan masyarakat; serta pembangunan desa yang bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial-ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat, dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarus utamaan perdamaian dan keadilan sosial. To be Continued...


Referensi:
- UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
- Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten/Kota tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
- Lex Administratum, Vol. VII/No.2/Apr-Jun/2019
- Disway.id/Kompas.com/desabira.com
- Peraturan dan Sumber Lainnya yang relevan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun