Mohon tunggu...
Budiarta
Budiarta Mohon Tunggu... Pelajar -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Indonesia Bebas Berpendapat

8 Desember 2016   17:05 Diperbarui: 8 Desember 2016   17:55 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setiap manusia pasti pernah berpendapat atau mengekspresikan pendapatnya dimuka umum. Sebagai manusia kita pasti memiliki hak untuk bebas berpendapat. Kebebasan berpendapat atau berbicara adalah kebebasan yang mengacu kepada hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya pembatas akan tetapi tidak untuk hal pencemaran nama atau kebencian. Di Indonesia kebebasan mengemukakan pendapat pendapat telah di atur dan tercantum pada UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi “Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang”.

Namun secara sadar atau tidak sadar kita semua sering melanggar kebebasan berpendapat yang telah diatur oleh undang–undang. Contohnya, saat ada orang berbicara kita sering menyela atau bahkan mentertawakan pendapat dari orang tersebut. Padahal belum tentu kita bisa berpendapat seperti orang tersebut. Seharusnya kita semua sadar akan hal tersebut. Serta kita harus menghormati dan menghargai apa yang disampaikan oleh orang lain. Berpendapat juga sangat penting bagi kehidupan kita sehari-hari. Saat kita setuju atau tidak setuju dengan suatu masalah kita akan berpendapat.

Dalam menggunakan hak mengemukakan pendapat kita harus , kita harus memegang prinsip bebas dan bertanggung jawab. Bebas artinya segala ide, pikiran, inspirasi kita dapat disampaikan tanpa tekanan apapun asalkan tidak bersifat negatif. Bertanggung jawab maksudnya bahwa semua ide, pikiran, inspirasi yang telah kita sampaikan logis dan masuk akal serta tidak melanggar norma dan aturan. Juga saat kita mengemukakan pendapat harus dengan sopan santun. Apabila pendapat kita belum dapat diterima maka kita harus menerima dengan lapang dada.

Kebebasan berpendapat tampaknya menjadi hal yang istimewa bagi masyarakat indonesia di masa orde baru. Bagaimana tidak, sedikit salah ucap atau salah kata saja, kita akan menjadi incaran mata-mata negara. Setiap gerak-gerik dan perkataan kita pasti akan selalu dipantau dan diawasi. Membatasi kebebasan rakyat tentunya bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28. Seharusnya dengan adanya undang-undang tersebut, kebebasan berpendapat dari rakyat dapat terjamin. Namun, kenyataannya kebebasan rakyat untuk berpendapat sangatlh terbatas. Akibat dari hal tersebut, timbullah rasa kekecewaan rakyat terhadap pemerintah, rakyat merasa tertekan karena hidup dalam kekangan pemerintah serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Namun, pada akhirnya rakyat indonesia bisa bernafas lega karena pemerintahan yang otoriter tersebut berakhir walaupun dengan perjuangan yang luar biasa. Salah satu dampak dari leganya rakyat indonesia adalah rakyat indonesia bebas berpendapat sesuai dengan UUD 1945 pasal 28. Setiap individu dapat berpendapat tanpa tekanan dan kekangan dari apapun.Namun, apakah kebebasan berpendapat tersebut sudah dimaksimalkan oleh rakyat indonesia?

Seiring dengan berkemangnya zaman, kebebasan berpendapat dapat didukung dengan kemajuan tehnologi yang sangat canggih seperti sekarang. Masyarakat akan jauh lebih mudah mengemukakan ide, pikiran dan inspirasinya dengan sanagt mudah. Media sosilpun juga menjadi media untuk mengemukakan pendapat mereka. Namun, seringkali dalam pertukaran pendapat pasti ada perdebatan, pro dan kontra, sehingga menimbulkan perpecahan di masyarakat.Masalah tersebut dapat dihindari dengan tidak menjadi provokator, tidak menolak pendapat orang lain, toleransi yang tinggi serta cerdaslah dalam memilih kata agar tidak menyinggung orang lain.

Kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum sangatlah penting bagi Negara Indonesia kerena Indonesia menganut sistem demokrasi. Dengan adanya kebebasan berpendapat kita semua dapat menyampikan ide, pikiran dan inspirasi kite kepada orang lain. Asalkan pendapat kita disertai tanggung jawab dan mengikuti aturan dan norma yang berlaku. Kita juga harus menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan pendapat kita sendiri. Semua itu jika kita lakukan maka Indonesia akan menjadi negara yang maju, tentram dan tentunya keutuhan, persatuan dan kesatuan negara kita akan terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun