Depok (16/9) Â FKIP UHAMKA (Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA) mendapat kepercayaan untuk menyelenggarakan Penguatan Kepala Sekolah dengan sasaran 743 kepala sekolah baik dari tingkat TK sampai ke SMP yang dibagi menjadi 5 angkatan, mulai tanggal 16 September 2019 -- 25 Oktober 2019 di Wisma Hijau Mekarsari, Depok.
Sebagai turunan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah kini terbit Surat Edaran Dirjen GTK No. 5291/B.B1.3/HK/2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.
Dibuka oleh Rektor UHAMKA Prof. Dr. Gunawan Suryoputro, M.Hum. didampingi oleh Dekan FKIP UHAMKA, Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd. serta dihadiri oleh Pimpinan P4TK Penjas dan BK, Perwakilan dari LPPKS, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Para Instruktur yang berasal dari unsur dosen dan pengawas sekolah, serta para peserta kepala sekolah yang sudah dijadwalkan.Â
Di bawah wali wilayah P4TK Penjas dan BK, Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini ditujukan untuk kepala sekolah di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat yang diangkat sebelum bulan April 2018. Diklat ini penting untuk dilaksanakan oleh kepala sekolah sasaran karena berdasarkan Permendikbud kepala sekolah harus memiliki sertifikat atau STTP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) jika tidak tunjangannya akan dihentikan. Diklat yang berlangsung selama 71 JP (1 JP = 45 menit) atay 8 hari. Dengan 3 (tiga macam) materi yaitu materi umum, materi pokok, dan materi penunjang yang semuanya ada 13 materi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H