Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tak Prioritaskan RUU Perampasan Aset: Efek Jera Kian Terjeda

21 November 2024   08:06 Diperbarui: 21 November 2024   08:06 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPR dan pemerintah sepakat, RUU Perampasan Aset tak jadi prioritas.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Rupanya, RUU Perampasan Aset melewati jalan berliku penuh onak duri dan berbatu. Baru-baru ini, Lembaga legislatif tidak memasukkannya ke dalam daftar Prolegnas Prioritas. Bahkan melelemparkannya ke Prolegnas jangka menengah periode 2025-2029.

Beberapa pihak menyayangkan kesepakatan dan mempertanyakan komitmen DPR dan Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya adalah Zaenur Rohma, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, yang mengatakan bahwa tak memprioritaskan RUU  Prolegnas membuktikan lemahnya komitmen antikorupsi para elit.

Seperti yang sudah-sudah, anggota DPR berdalih bahwa banyak hal mesti diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Pemerintah dan DPR sepakat tidak mau terburu-buru.

Menurut peneliti Transparancy International Indonesia, Alvin Nicola, pengesahan RUU Perampasan Aset dapat membantu memulihkan kerugian negara dan meningkatkan efek jera.

Kerugian negara yang timbul akibat kejahatan korupsi dan tindak pidana berdimensi ekonomi lainnya.

Meningkatkan efek jera, maka pejabat publik atau ASN akan berpikir seribu kali memperkaya diri melalui penyalahgunaan kedudukan dan kewenangannya.

Dengan pengesahan RUU Perampasan Aset, bisa-bisa harta haram itu disita seluruhnya demi memulihkan kerugian negara.

Bisa jadi mereka harus mengembalikan sejumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan jahat, kendati harus menghabiskan seluruh kekayaannya. Jadi miskin.

Menjadikan miskin koruptor dan mereka yang merugikan keuangan negara adalah harapan saya. Entah Anda, para pembaca.

Namun, kesepakatan tidak mengutamakan RUU Perampasan Aset dan menundanya membuat harapan bagai mimpi siang bolong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun