Beberapa pihak menyayangkan respons Kemenkop UMKM, yang terkesan mempersempit peluang usaha mikro dan kecil.
Justru geliat usaha warung Madura 24 jam berpengaruh positif terhadap perekonomian masyarakat kecil. Juga membantu masyarakat sekitar, selama tidak menimbulkan gangguan.
Warung Madura 24 jam kendati tidak berpendingin udara menjadi pilihan berbelanja warga, di tengah menjamurnya minimarket yang sangat sejuk.
Lha kok malah muncul imbauan Kemenkop UKM, hanya karena keluhan pengusaha toko ritel modern. Sepertinya itu tidak fair.
Seharusnya Kemenkop UKM menunjukkan keberpihakan, dengan melebarkan ruang kewiraswastaan bagi pengusaha kecil seperti warung Madura 24 jam.
Bukan malah membatasi waktu buka mereka dengan menyorongkan regulasi Pemda.
Diduga warung Madura buka 24 jam menyalahi isi Perda Nomor 13/2018. Dianggap melanggar aturan jam operasional toko.
Kita lihat isi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pada bab Ketentuan Umum Pasal 1 butir 7 disebutkan definisi toko, yaitu bangunan gedung untuk menjual barang oleh satu penjual.
Di bagian ketiga mengenai Persyaratan Jam Kerja Pasal 4 ayat (1) bahwa jam kerja pelaku usaha Minimarket, Hypermarket, Department Store dan Supermarket ditentukan seperti ini:
- Senin hingga Jumat, pukul 10.00 WITA sampai 22.00 WITA.
- Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 WITA sampai pukul 23.00 WITA.
Warung Madura 24 jam, menurut pemahaman saya, termasuk kategori toko dalam ketentuan Pasal 1 butir 7 di atas.