Tidak hanya bagi pengguna air tanah, pelanggan PDAM pun harus ikut menjaga kelestarian air.
Demi menjaga ketersediaan air tanah secara berkelanjutan, Kementerian ESDM menerbitkan aturan penggunaan air tanah.
Tanggal 14 September 2023 lalu terbit Kepmen ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Untuk pemakaian sehari-hari dan kegiatan bukan usaha, pertanian non-irigasi, serta fasilitas umum dan sosial perlu mengajukan izin air tanah kepada Kementrian ESDM.
Konservasi air tanah bertujuan melindungi keberadaannya secara terus-menerus.
Kepmen tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah di atas, berlaku atas pengambilan air tanah untuk kegiatan bukan usaha.
Meskipun tidak terkena ketentuan tersebut karena air berasal dari PDAM, saya turut menghemat air bersih yang mungkin bersumber dari air permukaan dan air bawah tanah.
Penggunaan air untu keperluan sehari-hari meliputi antara lain: memasak dan minum, cuci peralatan makan dan dapur, cuci pakaian, untuk kepentingan ibadah, membersihkan rumah, menyiram tanaman, mencuci kendaraan.
Saya dari awal menempati rumah berlangganan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum. Tidak membuat sumur bor.
Saya melakukan penghematan pemakaian air, yaitu:
- Menggunakan air bersih hanya untuk kebutuhan pokok.
- Tidak boros dalam penggunaannya.
- Menutup keran dengan sempurna agar air tidak menetes. Menggantinya bila bocor.
- Menampung air bekas cucian beras, sayur, ikan, daging, dan lainnya, lalu digunakan untuk menyiram tanaman dalam pot.
- Menyediakan tong plastik, diletakkan di bawah mulut talang untuk menampung air hujan. Digunakan untuk menyiram tanaman di halaman.
- Pada awal konstruksi, di satu sudut halaman dibuat sumur resapan. Harapannya, jadi satu sumber air di wilayah lebih rendah entah di mana.