Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Ternyata Service Charge di Restoran Digunakan untuk Ini

25 Mei 2023   08:07 Diperbarui: 25 Mei 2023   12:32 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Billing di restoran| Dok Robert Owen-Wahl dari Pixabay

Seorang kerabat mengernyitkan dahi ketika melihat uraian bill dari sebuah semi fine dining restaurant.

"Di sini PPN kok masih 10 persen?"

Mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Secara bertahap dinaikkan sampai 12% di tahun 2025 (kemenkeu.go.id).

Lanjutnya, "pengenaan service charge juga gede banget sih. Lagi pula, 10% pajak ditambah 10% service charge harusnya jadi 20 persen. Ini lebih lho dalam penjumlahan!"

Coba kita tengok.

PPN versus PHR

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Diatur sesuai ketentuan perpajakan Pemerintah Pusat.

Sedangkan PHR merupakan Pajak Hotel dan Restoran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Daerah. Dulu sempat dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1).

Kebanyakan pungutan tersebut memiliki nilai sama, yakni 10 persen. Tidak mengherankan jika sebagian orang menganggap pungutan 10% tersebut sebagai hal serupa, yaitu PPN.

Padahal PHR dan PPN adalah dua hal yang berbeda. PPN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. PHR ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Tiap-tiap Pemda memiliki kebijakan tersendiri PHR tentang kriteria restoran yang wajib menyetorkan maupun tarifnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun