Seorang kerabat mengernyitkan dahi ketika melihat uraian bill dari sebuah semi fine dining restaurant.
"Di sini PPN kok masih 10 persen?"
Mulai 1 April 2022 pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Secara bertahap dinaikkan sampai 12% di tahun 2025 (kemenkeu.go.id).
Lanjutnya, "pengenaan service charge juga gede banget sih. Lagi pula, 10% pajak ditambah 10% service charge harusnya jadi 20 persen. Ini lebih lho dalam penjumlahan!"
Coba kita tengok.
PPN versus PHR
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Diatur sesuai ketentuan perpajakan Pemerintah Pusat.
Sedangkan PHR merupakan Pajak Hotel dan Restoran yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Daerah. Dulu sempat dikenal sebagai Pajak Bangunan 1 (PB1).
Kebanyakan pungutan tersebut memiliki nilai sama, yakni 10 persen. Tidak mengherankan jika sebagian orang menganggap pungutan 10% tersebut sebagai hal serupa, yaitu PPN.
Padahal PHR dan PPN adalah dua hal yang berbeda. PPN merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. PHR ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Tiap-tiap Pemda memiliki kebijakan tersendiri PHR tentang kriteria restoran yang wajib menyetorkan maupun tarifnya.