Ulah meresahkan turis yang berkunjung ke Bali mengemuka. WNA dari Rusia dan Ukraina menjadi sorotan. Termasuk bekerja/bisnis dengan tidak sah.
Dalam selang waktu 4-16 Maret 2023, sejumlah 408 turis asing melanggar aturan lalu lintas. Polda Bali tidak menyebut secara spesifik, berasal dari negara mana pelanggar lalu lintas itu. Namun sebelumnya, pihak imigrasi mengatakan bahwa turis Bali WNA Rusia dan Inggris mendominasi pelanggaran (sumber). Pemberitaan lain menyebut pelanggaran juga dilakukan warga dari Ukraina.
Oleh karena itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM agar mencabut visa on arrival (VoA) bagi WNA Rusia dan Ukraina. Wapres RI Ma'ruf Amin turut menanggapi, seharusnya turis-turis itu mematuhi aturan-aturan saat berkunjung ke Indonesia (sumber).
Umumnya turis Bali dianggap melanggar lantaran tidak menggunakan helm ketika mengendarai sepeda motor, tidak bisa menunjukkan SIM, tidak membawa STNK, bahkan menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu.
Selain perilaku berlalu-lintas yang meresahkan, diduga terdapat pelanggaran dalam bentuk berbeda.
Sejumlah unggahan di dunia semu membunyikan, sebagian turis Bali bekerja dengan illegal. Selama berwisata, mencuri kesempatan dengan menawarkan jasa fotografi, berselancar, potong rambut, jasa perjalanan wisata, penyewaan sepeda motor, hingga berjualan sayur. Sasaran penggunanya adalah teman-teman bulenya (sumber).
Bagaimana bisa bekerja, sementara visa dimiliki tidak mengizinkan turis Bali itu bekerja?
***
Pada tahun yang sudah sangat lampau, seorang teman mengajak saya ke Bali. Singkat cerita, Mas Herman membiayai ongkos: pergi-pulang, hidup selama di Bali, dan persen atas jasa.