Jadi, mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 adalah wilayah anggota MPR.Â
Bukan di tangan Menko. Kecuali kehendak orang di posisi kunci tersebut demikian berpengaruh. Sehingga keinginannya didengar oleh sepertiga anggota MPR yang kemudian mengusulkan perubahan konstitusi.
Lantas, siapa gerangan Menko yang memiliki pengaruh seperti itu?
Usai acara silaturahmi, awak media memperoleh jawaban berikut.
"Ya sudah yang saya katakan tadi itu," kata Anies.
Oooh........
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H