Era digital menyediakan ruang informasi cepat, termasuk dalam layanan. Misal, penerapan KTP digital yang mulai berjalan. Atau lapor pajak tahunan secara daring, di mana dulu memerlukan banyak kertas untuk melakukan hal serupa.Â
Namun satu instansi ini belum memfasilitasi teknologi digital secara penuh dalam pelayanannya.Â
Melalui Mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), hari Rabu lalu saya mengakses layanan sebuah puskesmas untuk mendaftar pelayanan antrean poliklinik umum.Â
Oh ya, mobile JKN adalah aplikasi yang diluncurkan oleh BPJS untuk memudahkan peserta mengakses layanan, dengan menu:Â
- Info program JKN.Â
- Info lokasi Fasilitas Kesehatan (Faskes).Â
- Rencana Pembayaran Bertahap.Â
- Penambahan peserta.Â
- Info peserta.Â
- Pendaftaran pelayanan (antrean).Â
- Konsultasi dokter.Â
- Lainnya.Â
Dengan mengeklik "pendaftaran pelayanan" maka muncul pilihan Faskes Pertama dan Faskes Rujukan Lanjutan.Â
Tampilan bawaan mengarahkan ke Faskes Pertama. Tercantum data peserta dan lokasi Faskes Pertama (Puskesmas). Di bawah terdapat menu pilih poliklinik, tanggal daftar (hari ini atau besok), jadwal. Paling bawah ada kotak untuk diisi dengan keluhan dirasakan.Â
Karena tidak punya keluhan, lantas saya mengisi kotak dengan permintaan Surat Rujuk Balik yang telah habis masa berlakunya.Â
Sebelumnya, bikin surat rujukan dari Puskesmas di daerah lain. Masih satu kota, tetapi lokasinya lumayan jauh dari rumah.Â
Berhubung ada yang lebih dekat, saya memindahkan Faskes Pertama dari Puskesmas A ke Puskesmas B. Proses mutasi dilakukan secara online melalui mobile JKN. Mudah dan cepat. Tinggal pencet-pencet layar HP.