Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari Jumat (30/12/2022).
Sehubungan dengan itu, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19, dengan tetap memberlakukan aturan penggunaan  masker di tengah keramaian dan ruang tertutup (kompas com).
Saya sih tetap menggunakan masker mulut ketika keluar rumah, kendati sebagian warga mengabaikannya bahkan sebelum pencabutan PPKM.
Mereka terlihat santai tidak memakai masker, meski di tengah kerumunan maupun di tempat tertutup (termasuk di dalam angkutan umum).
Barulah di area fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit, pengunjung mencuci tangan dan diharuskan menggunakan masker.
Di mana pun di luar rumah, sepanjang berada di tengah keramaian dan ruang tertutup, saya tetap menggunakan masker. Pertimbangannya adalah:
Masih berlaku aturan penggunaan masker di keramaian dan ruang tertutup bagi masyarakat umum.
Melindungi dari udara buruk akibat asap mesin motor, debu, rokok. Tidak memakai masker ketika berada di wilayah berudara segar yang longgar.
Selama memakai masker dari sejak ditetapkan sebagai aturan protokol kesehatan, saya merasa tidak pernah terpapar penyakit flu. Biasanya, paling tidak sekali dalam setahun, saya mengalami batuk, pilek, dan demam.
Persediaan masker di rumah masih ada. Kalaupun kelak habis, tidak rugi membeli lagi untuk stok.