Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Petinggi-petinggi yang Mencontohkan Perbuatan Jahat dan Korupsi

22 Agustus 2022   07:59 Diperbarui: 22 Agustus 2022   08:02 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rektor Unila Karomani ditangkap KPK sebagai tersangka suap terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Belum kelar kasus Brigadir J dibunuh oleh komplotan Ferdy Sambo, muncul skandal suap melibatkan petinggi institusi pendidikan tinggi. Bagaimana sih?

Rektor Universitas Lampung (Unila) merupakan biang keladi kasus suap, dalam Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simanila) tahun akademik 2022. 

Karomani dengan kekuasaannya menyalahgunakan jabatan mengatur mekanisme seleksi calon mahasiswa Unila. Melibatkan bawahannya: Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Dekan Fakultas Teknik,  Dosen, Ketua Senat.

Sindikat tersebut meminta sejumlah uang kepada orang tua agar anaknya lolos seleksi. Tarifnya berkisar dari Rp100 juta hingga Rp350 juta (kompas.com).

Sementara satu penyuap turut ditangkap: Andi Desfiandi. Nama yang spesifik! Mengingatkan saya pada seorang teman SMA. Mudah-mudahan perkiraan saya keliru. Ia teman yang baik.

Bukan itu masalahnya, tapi bagaimana mungkin petinggi dan insan pendidikan melakukan tindakan korupsi?

Lebih parahnya, perbuatan tersebut bisa menjadi contoh bagi sekian banyak mahasiswa di Universitas yang mereka pimpin.

Atau memang suap menyuap sudah menjadi perkara lumrah dalam lingkungan pendidikan. Jangan sampai begitulah.

Saya tidak dapat membayangkan, perbuatan suap --tindakan korupsi---menjadi kelaziman dan kemudian melembaga, melahirkan contoh buruk yang ditiru oleh anak didik.

Entah berapa generasi penerus yang kelak menjadi pejabat publik dan merasa bahwa perbuatan korupsi adalah urusan biasa. Jadi perkara lumrah.

Baca juga: Perintah Atasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun