Tidak ada namanya "kesetiakawanan korps" sehingga penyidik enggan mengurai motif dengan gamblang. Tiada lagi hambatan yang menghalangi pengungkapan.
Tidak ada kejadian baku tembak. Faktanya, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Maka Kapolri menetapkan tersangka baru.
Berdasarkan temuan Timsus, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memastikan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka baru. Menjadi 4 tersangka dalam kasus Brigadir J.
Selain mantan Kadiv Propam Polri tersebut, tersangka lainnya adalah: Bripka RR, Bharada E, dan KM (asisten rumah tangga sekaligus sopir PC, istri Irjen Ferdy).
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sebagaimana disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Pengumuman disampaikan dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, pada Selasa (09/08/2022) selepas magrib.
Seperti diketahui bersama, peristiwa yang dalam laporan awal disebut sebagai saling tembak antar polisi terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Peristiwa sesungguhnya adalah aksi penembakan, mengakibatkan kematian Brigadir J.
Dengan pengumuman tersebut, kasus Brigadir J menjadi semakin terang. Bahwa Irjen Ferdy memerintah Bharada E menembak Brigadir J, kemudian membuat skenario peristiwa polisi tembak polisi.
Penjelasan awal tentang kisah baku tembak baru disampaikan oleh Polres Jakarta Selatan tiga hari kemudian. Sehingga terhadap cara kerja yang tidak profesional itu Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto telah dinonaktifkan.
Selanjutnya, 56 personel polisi diperiksa khusus, 31 di antaranya diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Dari 31 personel, 11 orang ditempatkan khusus di Mako Brimob Polri.