Pelonggaran penggunaan masker tidak lantas menyurutkan kebiasaan saya memakai penutup hidung dan mulut tersebut.
Bukan semata karena tergolong ke dalam masyarakat yang disarankan tetap menggunakan masker. Bukan.
Ada rasa nyaman dan aman ketika menggunakan masker di ruang publik, tertutup ataupun terbuka.
Presiden Joko Widodo telah memberi arahan pelonggaran sebagai satu langkah transisi dari fase pandemi menuju endemi Covid 19.
Salah satu pertimbangan penting yang mendasari kebijakan itu adalah, tumbuhnya pemahaman bahwa tanggung jawab kesehatan ada pada masing-masing individu masyarakat. Kemudian, kenyataan kekebalan masyarakat yang sudah cukup tinggi (sumber).
Di sisi lain, ahli epidemiologi dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, mengingatkan bahwa kita (masyarakat Indonesia) belum dalam keadaan betul-betul aman untuk pelonggaran masker (sumber).
Kita lupakan sejenak perbedaan pertimbangan tersebut. Simak uraian di bawah.
Pelonggaran masker meliputi kegiatan di ruangan terbuka yang tidak dipadati orang.
Sedangkan kelompok yang rawan tertular disarankan agar tetap memakai masker, seperti: orang dengan kondisi komorbid dan lansia (usia 60 tahun ke atas). Juga berkaitan dengan aktivitas masyarakat di dalam ruangan tertutup dan di transportasi umum.
Saya adalah orang dengan keadaan penyakit bawaan (komorbid), sehingga masuk ke dalam kriteria yang disarankan tetap menggunakan masker.