Sesungguhnya Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kesempatan 3 bulan untuk lapor SPT Tahunan. Selama bulan Januari 2022 hingga batas akhir, menurut Undang-undang Perpajakan, tanggal 31 Maret 2022.
Kendati sudah ada aturan mengikat, tetap saja pada tahun ini saya melampaui batas akhir pelaporan. Bukan salah pemerintah atau Jokowi. Bukan.
Akibat kesalahan sendiri, yakni malas mengisi blanko laporan yang sekarang sudah tersedia secara elektronik. Ngisinya tidak sulit. Menyepelekan persoalan dan rasa malas menjadi sebab.
Tahun-tahun sebelumnya, saya biasa mengirim laporan SPT Tahunan jauh hari sebelum tanggal batas akhir.Â
Entah kenapa, tahun ini kambuh kebiasaan menunda-nunda pekerjaan, sehingga penyampaian laporan dilaksanakan pada menit terakhir (ah, mendadak jadi deadliner garis keras).
Tanggal 24 Maret lalu saya mulai mengisi aplikasi lapor SPT di laptop. Setelah melalui rangkaian koreksi, akhirnya SPT terbentuk dalam satu berkas utama ber-ekstensi CSV dan lampiran berformat PDF. Beres?
Belum! SPT tersebut harus disampaikan secara elektronik ke situs DJP Online sebelum tanggal 31 Maret berakhir. Laporan sudah beres ketika menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim melalui email.
Pada tanggal akhir itu, semenjak pagi saya membuka laptop untuk login ke situs DJP Online. Menjawab beberapa pertanyaan, lalu mengunggah berkas. Tekan ikon "Start Upload", tulisan putih menjadi berwarna kuning.
Menunggu. Dua menit. Lima, sepuluh, lima belas menit tulisan start upload kembali ke warna kuning. Gagal. Ulang lagi.
Demikian seterusnya sampai sore hari proses upload mengalami kegagalan. Bisa jadi lalu lintas menuju situs lapor pajak itu penuh. Macet. Apalagi mengingat kondisi laptop yang sudah uzur, tidak mampu sikut-sikutan dengan laptop milenial. Hikz.