Peserta konvoi mobil mewah hanya diberi sanksi teguran, meski menghambat pengguna jalan lain akibat melakukan aktivitas dokumentasi di jalan tol.
Sedangkan, peserta konvoi mobil mewah berkelit telah melanggar hukum dengan menyatakan, mereka ditegur pihak kepolisian karena tidak mengantongi izin untuk melakukan dokumentasi di dalam jalan tol.
Kasus pelanggaran hukum yang terjadi pada hari Minggu (23/1/2022) siang di jalan tol Depok-Antasari, hanya dikenakan sanksi teguran oleh petugas berwenang. Meski aksi dokumentasi para pemilik mobil mewah itu telah menghambat pengguna jalan lain.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Oleh petugas, pelaku pelanggaran lalu lintas itu dinilai berlaku kooperatif dan mengakui kesalahan, kendati jelas-jelas menyalahi hukum.Â
Peraturan membatasi kecepatan kendaraan melaju di jalan tol adalah: paling pelan 60 km per jam dan paling cepat 100 km per jam (sumber). Kecuali dipasang rambu kecepatan tertentu.
Jangan sampai kasus konvoi mobil mewah tersebut dibuat contoh dan membuka jalan bagi pelanggaran berikutnya. Asalkan kooperatif dan minta maaf, tidak bakal ditilang, hanya ditegur.
Ah, sudahlah...! Seiring dengan berjalannya waktu, gugatan bernada kecewa terhadap perlakuan istimewa kepada kaum berpunya tersebut kelak akan tenggelam. Seperti biasanya.
Lebih baik bercerita tentang keterlibatan sebagai peserta konvoi mobil tidak mewah.Â
Dua dekade lampau, saya berada dalam sebuah komunitas otomotif.
Baca juga: Ini 5 Kiat agar Komunitas Langgeng
Pada sekitar tahun 1993, saya sempat ikut sebagai peserta konvoi mobil dalam jumlah banyak yang membentuk barisan terpanjang di jalan raya.