Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengungkap Kabut Misteri di Sekitar Korupsi

9 Desember 2021   21:18 Diperbarui: 9 Desember 2021   21:18 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kabut misteri oleh zhugher dari pixabay.com

Linimasa dipadati oleh percakapan tentang korupsi ketika terjadi Operasi Tangkap Tangan. Namun terdapat tindak pidana korupsi masih berupa kabut misteri.

Dalam situasi apapun, praktik korupsi merajalela. Setiap saat ada saja berita mengenai pejabat publik terciduk mencuri uang rakyat. Paling tidak ada empat penyebab terbongkarnya perbuatan extra ordinary crime ini:

  1. "Maennya kasar" atau terlalu kentara dan tidak berhati-hati dalam melakukan pencurian uang negara.
  2. Persaingan politis. Apakah dalam rangka perebutan jabatan maupun lahan basah, yang memicu munculnya whistleblower. Satu contoh, seorang pejabat sakit hati karena kedudukannya digeser oleh kepala dinas. Maka ia membocorkan modus perbuatan korupsi rekan-rekan dan atasannya.
  3. Bernasib apes. Seorang kepala dinas ditangkap dengan barang bukti kuat. Stafnya terlalu rajin mencatat "setoran" proyek.
  4. Peningkatan gaya hidup yang pesat.

Sebagian perkeliruan tersebut berkaitan dengan kegiatan proyek pemerintah yang resmi dibahasakan sebagai: Belanja Modal. Apakah berupa pengadaan barang atau jasa (konstruksi, konsultan).

Nah, saya akan berbagi pengalaman korupsi di seputar pengadaan barang dan jasa. Sebelum itu kita lihat dulu batasan dan skala korupsi menurut undang-undang.

Sketsa korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana demi memperkaya diri sendiri atau kelompok yang merugikan keuangan negara.

Undang-undang merumuskan 30 bentuk pidana korupsi yang lalu dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara.
  2. Suap-menyuap.
  3. Penggelapan dalam jabatan.
  4. Pemerasan.
  5. Perbuatan curang.
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan. 
  7. Gratifikasi.

(Selengkapnya di sini)

Menjalani kegiatan pengadaan barang dan jasa konstruksi di pemerintahan, mesti siap dengan perbuatan berkaitan dengan korupsi. Itu yang saya lakukan selama lebih dari satu dekade.

Saya membatasi pada pekerjaan bersumber dari APBD alias: pada proyek Pemda.

Di sekitar kegiatan proyek sarat dengan korupsi. Terlebih dahulu harus dibedakan antara "pelaku" dengan "bendera".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun