Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kini Korupsi Meluas, Lebih Buruk Dibanding di Zaman Orde Baru

6 Juni 2021   08:44 Diperbarui: 6 Juni 2021   11:05 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.(ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso) [melalui kompas.com]

Dewasa ini, di pemerintahan korupsi meluas. Tidak terpusat pada pimpinan, tapi menyebar ke tingkatan lebih bawah. Melebar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut, kondisi ini jauh lebih buruk bila disejajarkan dengan praktik korupsi pada zaman Orde Baru. Bukan kuantitasnya, tetapi perbuatan ketakjujuran yang kian meluas.

Lebih lanjut, Mahfud MD di dalam disertasi 1993-nya mengungkapkan, bahwa pada periode Orba berkuasa, korupsi terkoordinasi. Ia merupakan jaringan aksi korporasi yang terorganisir rapi.

Pada era pemerintahan Orba, praktik kecurangan tersebut dilakukan secara "rapi" dan terpusat di pimpinan. Namun semenjak otonomi daerah diberlakukan di Indonesia pada tahun 1999, praktik korupsi menyebar ke jajaran lebih bawah. Lebih lebar, meluas.

Otonomi daerah sendiri diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, diganti oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian diganti lagi oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun demikian, artikel ini hanya menyoroti salah satu praktik korupsi, yaitu tentang suap kepada aparat negara.

Begini.

Jauh sebelum reformasi, kantor tempat saya bekerja memperoleh fasilitas dari salah satu lembaga negara. Pemimpin institusi tersebut mengalirkan proyek-proyek kepada perusahaan, karena kedekatan dewan direksi dengan sang menteri.

Suap sebagai "komisi" diberikan sekaligus ke tangan menteri, atau kepada Sesmen (sekretaris menteri). Tentunya praktik itu dilakukan secara diam-diam dan halus. 

Sedangkan jajaran di bawahnya tidak minta apa-apa, karena uang kotor itu akan dibagi kepada bawahan secara proporsional.

Paling banter, perusahaan mengeluarkan biaya entertainment bagi segelintir pegawai departemen (sekarang: Kementerian) dengan nilai tidak terlalu materiil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun