Soal lainnya adalah karena sakit atau munculnya rasa jenuh, di mana ia memerlukan rehat sejenak dari pekerjaan. Sementara, pengusaha merasa terganggu usahanya dengan absennya karyawan.
Perselisihan semacam itu jarang mengemuka ke permukaan, tetapi pada kenyataannya kadang terjadi.Â
Seperti yang diberitakan kompas.com, tentang sebuah video viral karena anak buah izin sakit yang dianggap menyabotase bisnis. Sontak, tayangan itu mengundang berbagai tanggapan dari warganet.
Padahal tentang izin sakit pekerja tersebut telah diatur di dalam Undang-undang. Harusnya tidak ada perbedaan pendapat antara pekerja dengan pengusaha mengenai soal hak cuti atau istirahat.
Perdebatan tersebut tidak akan terjadi, jika --baik pekerja maupun pengusaha-- memahami etika dan pentingnya cuti.
Bagi Karyawan sebaiknya melakukan hal-hal ini:
- Mengajukan cuti dari satu atau dua minggu sebelum waktu tiba.
- Mendiskusikan kepada atasan mengenai solusi penyelesaian pekerjaan selama cuti.
- Mendelegasikan tugas kepada kolega yang setara atau sekelompok rekan kerja agar proses pekerjaan tidak tersendat.
- Terbuka dan berterus-terang kepada atasan perihal alasan cuti atau istirahat. Kasus yang pernah saya alami: melalui telepon, seorang anak buah mengabarkan bahwa ayahnya meninggal dunia, sehingga ia tidak masuk kerja. Di kemudian hari, terbukti ayahnya sehat wal afiat. Atas kebohongan fatal itu, karyawan tersebut dipecat.
- Menyampaikan surat keterangan dari dokter terpercaya, jika mendadak sakit. Bila perusahaan menyediakan, beristirahat di klinik dan ikuti rekomendasinya.
- Menyelesaikan pekerjaan utama semaksimal mungkin, sebelum menikmati cuti.
- Menginformasikan dan transfer pengetahuan kepada sejawat ditunjuk tentang hal-hal penting yang berkaitan dengan kesinambungan pekerjaan.
- Meninggalkan nomor telepon yang mudah dihubungi selama cuti.
Bagi pengusaha baiknya mengerti dan menyiapkan ihwal sebagai berikut:
- Hak cuti karyawan diatur dan diamanatkan oleh Undang-undang yang mengikat.
- Sistem manajemen dirancang sedemikian rupa, sehingga absennya satu atau sebagian karyawan tidak mengganggu kinerja perusahaan secara keseluruhan.
- Sistem pendelegasian pekerjaan yang bagus, di mana karyawan aktif dapat menggantikan tugas karyawan yang cuti.
- Bila kedudukan karyawan tersebut cukup tinggi dengan tugas dan wewenang besar, bisa digantikan oleh tim khusus yang setara fungsinya.
- Selain sebab mendesak dan mendadak, memahami bahwa cuti dan istirahat sebagai hak karyawan untuk mengatasi kejenuhan. Setelah melampaui masa itu, karyawan kembali dengan pikiran segar dan produktif.
Akhirul Kata
Dengan memerhatikan etika pengajuan dan memahami pentingnya cuti di atas, perbedaan pendapat antara karyawan dan pengusaha mengenai hak karyawan itu menjadi tidak perlu.Â
Amat naif jika ada yang berpendapat, karyawan dituduh sedang menyabotase bisnis karena izin tidak kerja akibat kurang enak badan.
Boleh jadi, sistem di dalam perusahaannya tidak siap dengan pengaturan hak cuti kerja dan izin sakit karyawan.Â