Bisa saja karena terlalu sentimental, sehingga pada tahun-tahun sebelumnya saya kerap melakukan perjalanan ke pinggiran kota atau ke pelosok kampung, demi mencari masjid untuk menunaikan kewajiban berzakat.
Landasan pertimbangan adalah menurut pendapat pribadi, di mana masyarakat pinggiran atau perkampungan cenderung kurang beruntung dibanding di perkotaan. Meskipun sangat sedikit pengaruhnya, saya merasa sumbangsih tersebut dapat menambah kas panitia pengumpul zakat setempat.
Namun penyaluran zakat secara langsung, yaitu bertatap-muka secara fisik dengan Amil Zakat terpaksa saya hentikan.
Dua kali Ramadan terakhir, saya membayar zakat secara daring melalui rekening BAZNAS.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah institusi yang dibentuk pemerintah, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2001 dan semakin dikukuhkan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.Â
Tugas dan fungsi utaman Lembaga pemerintah non-struktural itu menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah secara nasional.
Di dalam situs BAZNAS.go.id terdapat peta pembayaran: zakat (fitrah, maal, penghasilan), infaq, sedekah, fidyah.
Khusus untuk zakat fitrah dibayarkan selama awal bulan Ramadan, atau selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Penyaluran kepada penerima zakat (mustahiq) pun diselesaikan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
BAZNAS akan menyalurkannya dalam bentuk beras kepada mustahik dan keluarga rentan yang terdampak pandemi Covid-19.
Sedangkan besaran zakat fitrah perjiwa adalah setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Maka pada tahun 2021, ditetapkan zakat fitrah senilai Rp 40.000 per jiwa di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah.