Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bisa Masuk Bui Bila Sengaja Tidak Lapor SPT

25 Februari 2021   17:57 Diperbarui: 26 Februari 2021   16:53 1571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitulah judul berita yang diturunkan oleh sebuah media, "Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ultimatum Warga: Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Masuk Bui!"

Setiap wajib pajak (WP) diharuskan melaporkan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Apabila WP tidak menyampaikan SPT karena lupa, alpa, atau sengaja tidak melapor, maka ia dapat dikenai sanksi, dari mulai surat peringatan hingga hukuman pidana.

Sanksi tersebut diberikan bagi WP yang tidak melaporkan SPT sampai dengan batas akhir waktu pelaporan. Untuk WP orang pribadi (OP) ditetapkan batas akhir pelaporan SPT 2020 pada tanggal 31 Maret 2021. Sedangkan untuk badan usaha ditentukan hingga tanggal 30 April 2021.

Laporan SPT bisa dilakukan secara online. Arsip perpajakan di laptop saya menandai tahun 2015 sebagai awal laporan pajak secara daring.

Sebelumnya laporan pajak tahunan dilakukan secara manual dengan banyak lembaran kertas yang mesti diisi.

Mengisi formulir perpajakan cukup njlimet. Butuh pikiran, tenaga, dan waktu khusus untuk melaporkan SPT.

Halaman error, gambar tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Halaman error, gambar tangkapan layar dari laman DJP Online (dokumen pribadi)
Setelah berkeringat dingin, berkas formulir terisi dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran folio, dibubuhi alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan kode tertentu. Jadi, WP yang sedang berada di luar wilayah domisilinya, bisa melapor di kota mana saja di Indonesia.

Amplop coklat dibawa ke KPP, di mana ratusan WP telah mengantre. Oleh karena itu pihak kantor pajak menyediakan kursi lipat untuk menunggu di bawah tenda khusus.

Setelah tiba giliran, isian formulir diperiksa oleh petugas. Jika benar, maka berkas diterima dan petugas pajak memberikan sepotong tanda terima. Dengan itu, WP secara resmi dinyatakan telah lapor SPT. Jika tidak? Ya balik lagi!

Pada tahun-tahun itu bermunculan pihak yang menawarkan jasa pengurusan pajak. Celah itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mengambil untung dengan praktik "perkeliruan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun