Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Nulis yang ringan-ringan saja. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Selain APAR, Perhatikan 4 Hal Ini untuk Mencegah Mobil Terbakar

8 Oktober 2020   21:09 Diperbarui: 9 Oktober 2020   09:43 1088
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip dari Kompas.com, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengakuri peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yang bakal mewajibkan agen tunggal pemegang merek (ATPM), agar melengkapi setiap mobil baru dengan alat pemadam api ringan (APAR) pada awal tahun 2021.

Dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu, mulai tahun 2021 kendaraan bermotor baru wajib dilengkapi APAR, dengan ringkasan isi peraturan, antara lain:

  1. Kendaraan berkapasitas angkut lebih dari delapan orang, baik yang berbobot 5 ton ataupun lebih (seperti bus penumpang) dilengkapi dengan sedikitnya 2 buah APAR berkapasitas paling banyak 3 kilogram dan peralatan tanggap darurat lainnya berupa: alat pemecah kaca atau martil dan alat pengendali darurat pembuka pintu utama. Selain itu harus terdapat akses keluar darurat berupa jendela dan/atau pintu.
  2. Kendaraan penumpang kurang dari delapan tempat duduk, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan penarik kereta gandengan dilengkapi minimal 1 buah APAR berkapasitas maksimal 1 kilogram.
  3. Fasilitas tanggap darurat tersebut disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit kendaraan bermotor atau ATPM.
  4. Spesifikasi teknis yang ditentukan adalah APAR yang sedikitnya mampu memadamkan kebakaran pada benda padat (kelas A), benda cair atau gas (kelas B), dan instalasi listrik bertegangan (kelas C).

Ketentuan di atas hanya berlaku pada mobil keluaran tahun 2021, dan tidak berlaku bagi mobil lama. 

Namun demikian, Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, nantinya akan dilakukan sosialisasi tentang APAR sebagai kelengkapan wajib dalam mobil.

Untuk mengantisipasi hal itu, sebaiknya pemilik "mobil lama" mengetahui jenis-jenis APAR sebelum menentukan pilihan. Di pasaran tersedia aneka jenis APAR, seperti:

APAR Jenis Cairan
Menggunakan media air bertekanan tinggi, berharga ekonomis, dan cocok untuk memadamkan kebakaran karena benda padat non-logam seperti kertas, kain, karet (kelas A), namun akan berbahaya jika digunakan untuk memadamkan kebakaran karena hubungan pendek pada instalasi listrik bertegangan (kelas C).

APAR Jenis Busa (AFFF)
Berisi Aqueous Film Forming Foam (AFFF), bahan kimia yang akan membentuk busa ketika disemprotkan yang menutup bahan terbakar sehingga menghambat oksigen dalam proses kebakaran. APAR jenis ini efektif untuk memadamkan kebakaran kelas A dan kebakaran kelas B (minyak, alkohol, solvent).

APAR Jenis Serbuk Kimia
Mengandung serbuk kering kimia gabungan dari mono-amonium dan ammonium sulphate yang akan menyelimuti bahan terbakar. APAR ini dapat memadamkan hampir semua jenis kebakaran kelas A, maupun C.

APAR Jenis Karbon Dioksida
Menggunakan karbondioksida (CO2) sebagai bahannya, efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B dan C.

APAR Jenis HCFC Bland (Halotron)
HCFC adalah bahan ramah lingkungan pengganti media pemadam api Halon yang dilarang karena dapat merusak ozon. HCFC berbentuk cair saat masih di dalam tabung, akan menjadi gas ketika disemprotkan dan mematikan oksigen dari kobaran api. 

APAR jenis ini bisa digunakan di kebakaran kelas A dan B, dalam keadaan tertentu bisa juga untuk mengatasi kebakaran kelas C, tetapi mesti diperhatikan efek semprotannya yang korosif terhadap alat kelistrikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun