Dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI, Presiden Jokowi akan memberikan bintang tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya kepada mantan Wakil Ketua DPR (periode 2014 sampai 2019) Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Kabar tersebut sontak mengejutkan banyak pihak dan menjadi sorotan negatif ribuan warganet.
Sebelumnya dua politisi itu dikenal kerap melemparkan kritik keras kepada pemerintahan Jokowi. Fadli mengkritik penanganan Covid-19 oleh pemerintah, Fahri meragukan kemampuan Jokowi dalam memimpin.
Selain Fahri Hamzah dan Fadli Zon, pada Agustus ini banyak tokoh lain yang akan memperoleh Bintang Mahaputra, seperti: Hatta Ali, Faruk Mohammad, dan Suhardi Alius, serta 22 tenaga medis yang gugur dalam penanganan Covid-19.
Penghargaan tersebut diberikan berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan. Di dalamnya ditentukan syarat-syarat seseorang mendapatkan tanda jasa.
Dipahami, pengabdian Fahri dan Fadli yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI selama 15 tahun menjadi pertimbangan. Bersama dengan pertimbangan kelakuan baik, tidak pernah dipidana, berintegritas, dan seterusnya, dalam pemilihannya.
Tetapi, syarat-syarat lainnya dipertanyakan oleh berbagai pihak, seperti jasa yang luar biasa bagi bangsa dan negara, pengorbanan yang besar manfaatnya bagi masyarakat, serta pengakuan luas atas pencapaian itu.
Kendati demikian, pemberian tanda kehormatan kepada dua orang yang dianggap pengkritik keras kebijakan dan kinerja pemerintah masih meninggalkan tanya. Â
Frans Magnis Suseno menyebutkan, bahwa negara sebagai lembaga pemersatu suatu masyarakat, melalui penetapan aturan-aturan hukum yang mengikat.
Maka aturan hukum di Republik Indonesia diejawantahkan dalam hierarki sistem hukum, atau tata urutan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perubahannya pada pasal 7 atau (1):
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.