Post-it note adalah kertas kecil berdaya rekat rendah pada salah satu sisinya sehingga tidak meninggalkan bekas pada bidang yang ditempelnya. Dulunya kertas itu berwarna kuning tapi sekarang ada beberapa varian warna.
Post-it biasanya digunakan untuk menuliskan catatan kecil pada halaman buku atau bundel dokumen sebagai pengingat atau instruksi tentang beberapa hal penting yang mesti diselesaikan. Setelah tugas selesai dilakukan, maka catatan itu dengan mudah dapat dicabut tanpa meninggalkan bekas.
Catatan di post-it itulah yang menyelamatkan saya dari persoalan serius, yang bisa mengancam karir. Kok bisa? Â Begini kisahnya,
Awal tahun 1990-an, saya bekerja sebagai officer pada sebuah lembaga pembiayaan di Jakarta. Tugas utama adalah menganalisa dan membuat proposal pengajuan kredit nasabah kepada komite kredit.
Salah satu permohonan kredit yang diusulkan adalah sebesar Rp. 750 juta (nilai sekarang = Rp. 5 miliar lebih, dengan asumsi kurs 1 Dollar saat itu < 2.000) dengan syarat: "dapat dicairkan jika trade checking bernilai positif sudah diterima".
Namun mengingat urgensinya, kredit tersebut dapat cair dengan katebelece (catatan) di atas selembar post-it note dari Direktur Operasi yang direkatkan pada berkas proposal kredit. Dengan itu bagian sundries (bagian pencairan) merealisasikan kredit itu, meskipun nota trade checking belum ada.
Sebelum berkas tersebut diarsipkan, saya mengambil post-it asli berisi catatan instruksi itu dan mengembalikan dalam bentuk copy-nya. Catatan asli saya simpan di rumah.
Belum satu tahun, pembayaran bunga pinjaman tersebut tersendat. Dua tahun kemudian ia masuk dalam non-performing loan (NPL) collectibility 4 alias macet dalam pembayaran pokok dan bunganya. Nasabah pun sulit dihubungi.
File kredit nasabah itu kemudian diperiksa oleh internal auditor: dari mulai pengajuan, proposal dan analisa, berkas jaminan, serta syarat-syarat pendukung. Ternyata salinan catatan/katebelece tulisan tangan Direktur Operasi sudah lenyap (atau dihilangkan?).
Pertanggungjawaban substansi dalam file kredit berada di pundak officer yang mengajukan. Adagium yang berlaku bagi officer kredit adalah, setiap sen uang yang dipinjamkan harus dipertanggungjawabkan pengembaliannya.
Lantas apa hubungan antara hilangnya post-it dengan persoalan karir yang serius?