Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Jounalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menteri KKP, Preferensi Antara Operasi Senyap dan Deterensi

28 Desember 2019   21:03 Diperbarui: 29 Desember 2019   05:18 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 28 Desember 1941, selusin tentara Cekoslowakia menyusup ke Praha untuk merancang pembunuhan atas Reinhard Heydrich, "Jagal dari Praha" atau "The Hangman", yakni salah satu pimpinan Schutzstaffel (SS) Nazi yang juga menjabat sebagai komandan Gestapo dan Kripo.

Tentara dalam pengasingan tersebut secara rahasia dilatih di Inggris untuk kegiatan intelejen dan sabotase terhadap aliansi Jerman. Sebuah bom berhasil diledakkan pada mobil Mercedes 320 tanpa atap yang ditumpangi penjahat perang tersebut.

Operasi itu disebut Anthropoid, suatu operasi senyap yang dirancang untuk melenyapkan algojo kejam Nazi.

Belum lama diberitakan, bahwa puluhan kapal nelayan asing beraksi di perairan Indonesia menjarah kekayaan hayati yang diakui secara hukum internasional merupakan hak berdaulat.

Perlu diketahui bahwa hak berdaulat tersebut didasarkan pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1983, yakni mengacu kepada batas 200 mil diukur dari landas kontinen atau garis pangkal laut Indonesia. Batas tersebut diakui menurut hukum internasional.

Dengan batas itu Indonesia memiliki hak berdaulat untuk mengeksploitasi dan mengeksplorasi terhadap kekayaan hayati maupun non-hayati, pembangunan pulau buatan, kegiatan ilmiah tentang kelautan, perlindungan serta pelestarian ekologi laut.

Khusus dalam pemungutan kekayaan hayati, dengan yurisdiksi itu kapal nelayan domestik bebas menangkap dan membudidayakan ikan serta potensi laut lainnya di perairan Indonesia sesuai ketentuan. Kapal asing dibolehkan menangkap ikan dalam ZEE, sepanjang memenuhi peraturan yang berlaku.

Terhadap laporan masuknya kapal pukat gandeng asing tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menanggapi dengan pernyataan:

"Sesuai tupoksinya, begitu ada, kelihatan di alat kontrol, enggak perlu disuruh. Langsung tindak lanjut. Dikejar, ditangkap. Ini operasi senyap enggak boleh kita ngomong," kata Edhy saat ditemui di Lombok Tengah, Kamis (26/12/2019).

Sikap Edhy Prabowo di atas merupakan anti-klimaks dari gaya Susi Pudjiastuti yang mengedapankan tindakan menenggelamkan kapal nelayan asing liar memasuki perairan Indonesia, yang kemudian menggentarkan dan mencegah orang asing melakukan pencurian kekayaan laut.

Tindakan Susi Pudjiastuti, bisa dibilang, mirip dengan strategi Deterensi yang digunakan dalam periode Perang Dingin antar negara adidaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun