Seorang kerabat, yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) suatu kementerian, sedang berkemas dalam rangka perjalanan dinas ke luar kota. Sebuah kegiatan yang lumrah.
"Biasa seperti waktu-waktu sebelumnya, demi memenuhi target penyerapan anggaran sebelum tutup tahun."
Sebuah pernyataan menggelitik bagi mereka yang terbiasa di entitas usaha atau berwiraswasta. Logika umum pelaku adalah meningkatkan pendapatan melalui penjualan dan menekan biaya seefisien mungkin. Targetnya adalah laba sebesar-besarnya.
ASN memang tidak berpikir tentang keuntungan, tetapi memperhatikan hasil pekerjaan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Apakah ia bekerja sebagai peneliti, kepala dinas, guru, pegawai pelayanan kelurahan atau pegawai biasa, hasil yang diharapkan adalah meningkatkan kualitas pelayanan bagi sebanyak-banyaknya orang.
Sebagai pegawai yang memperoleh penghasilan dari negara, suka tidak suka mereka mesti tunduk kepada peraturan dan ketentuan pemerintah. ASN tidak bisa begitu saja kritis atas instruksi perjalanan dinas meski mereka mengerti, bahwa kegiatan tersebut demi untuk menghabiskan pagu anggaran sesuai ketentuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.02/2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengenaan Sanksi Atas Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L) ditetapkan pada tanggal 05 Agustus 2014 mengatur mengenai penyerapan anggaran.
Apabila target penyerapan anggaran belanja pada tahun sebelumnya tercapai, minimal sebesar 95 persen dari pagu, maka K/L berprestasi akan mendapat penghargaan.
Bagi K/L pencapai target, penghargaan berupa tambahan alokasi anggaran pada tahun depan, mendapatkan prioritas untuk mendapatkan dana atas inisiatif baru yang diajukan, serta didahulukan untuk mendapatkan anggaran belanja tambahan. Bagi K/L tidak berprestasi mendapat sanksi berupa pemotongan pagu anggaran pada tahun berikut dan tidak memperoleh keistimewaan-keistimewaan tersebut diatas.
Maka tidak mengherankan, jika setelah semester pertama pemegang Kuasa Pemegang Anggaran sibuk mengadakan lelang dan "membagi" (plotting) proyek. Kecuali pada enam bulan pertama, pekerjaan atau proyek diadakan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ya..., agar "kecipratan" uang lebaran.
Setelah pertengahan tahun atau bahkan pada triwulan ke-empat akan terlihat instansi-instansi pemerintah pontang-panting membangun segala proyek dan mengadakan barang/jasa yang kadang tidak ada urgensinya.
Sebuah pagar yang menurut kacamata umum masih baik, atau setidaknya hanya memerlukan pengecatan ulang, dirubuhkan kemudian dibangun kembali. Materialnya saja yang berbeda. Pengaspalan untuk mengganti paving block yang masih baik. Pemasangan iklan di media. Mengadakan perjalanan dinas. Itu sebagian contoh kegiatan pekerjaan (proyek) pemerintah yang digarap menjelang akhir tahun.