Mohon tunggu...
Budi Susilo
Budi Susilo Mohon Tunggu... Lainnya - Bukan Guru

Best in Citizen Journalism dan People Choice Kompasiana Awards 2024, yang teteup bikin tulisan ringan-ringan. Males mikir berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Begini Cara Mengisi BQ

17 Oktober 2019   08:35 Diperbarui: 17 Oktober 2019   08:42 10416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di dalam dokumen penawaran, baik pekerjaan pemilihan langsung ataupun melalui lelang, ditemui formulir Bill of Quantity (BQ) atau disebut juga Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kosong. Bagi mereka yang berlatarbelakang ilmu sipil, mengisi formulir ini bukanlah suatu hal sulit. Namun bagi orang yang tidak menguasai ilmu sipil, maka hasil pengisian formulir akan meleset jauh dari pagu yang ditetapkan.

contoh RAB kosong
contoh RAB kosong

Saya tidak berpendidikan ilmu sipil. Untuk itu saya berusaha belajar sendiri cara untuk mengisi RAB agar sesuai kaidah-kaidah perhitungan yang memenuhi syarat untuk dalam dokumen penawaran (tentang ini, baca juga artikel sebelumnya. Pengalaman dimaksud saya bagikan di dalam uraian dibawah ini, selagi masih ingat.

Pada formulir RAB terdapat uraian pekerjaan, dimana harga satuan pekerjaan mesti diisi sendiri hingga menghasilkan jumlah harga pekerjaan. Bukan dengan cara, luasan bangunan dikalikan harga pasaran yang biasa dikenal umum. Itu hanya dilakukan kalau menghitung perkiraan harga secara global saja. Tetapi masing-masing harga dihitung berdasarkan formulir yang menganalisa koefisien upah tenaga kerja, bahan baku yang dibutuhkan, peralatan digunakan dan keuntungan pelaksana/kontraktor.

Untuk menganalisa masing-masing pekerjaan tersebut tidak perlu melakukan penelitian yang panjang lebar, yang penting terbiasa mengkalkulasi menggunakan ms-excel dan paham istilah-istilah di dalam RAB. Untuk tahu peristilahan dalam ilmu sipil jangan segan-segan bertanya ke ahlinya, orang berpengalaman, mandor atau tukang.

Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sebetulnya telah dibuatkan pedoman oleh Kementerian PUPR. Selama ini saya merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum. Di dalam cara tersebut sudah ada formulir berkenaan dengan koefisien: upah, bahan baku dan peralatan untuk masing-masing pekerjaan. Yang mesti disesuaikan dengan kondisi setempat adalah harga satuan upah, bahan baku dan peralatan. Maka terlebih dahulu dibuat tabel harga upah, bahan bahu dan peralatan. Setelah itu dibuatlah form AHSP berdasarkan ketentuan tersebut. Ada bagian yang dibahas di dalam index tersebut, yakni AHSP bidang umum, bidang sumber daya air, bidang bina marga dan bidang cipta karya. Bahasan berikut hanya membatasi kepada AHSP bidang cipta karya saja, atau berhubungan dengan bangunan.

contoh ahsp
contoh ahsp

Hasil perkalian koefisien upah , alat, peralatan dengan harga satuan dijumlahkan dan ditambahkan keuntungan kontraktor (10-15%). Maka total tersebut menjadi harga satuan pekerjaan.

Masing-masing pekerjaan di dalam RAB sekarang bisa dihitung. Penjumlahan hasil perkalian ditambah Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% akan menjadi harga penawaran. Kenaikan atau  harga penawaran adalah dengan mengubah komponen harga upah, bahan baku, peralatan. Bukan mengubah koefisien yang sudah menjadi ketetapan. RAB yang sudah terisi lengkap jangan lupa diganti dengan judul: Daftar Kuantitas dan Harga (DKH), digunakan sebagai penawaran harga.

Saya mencontohkan pembuatan harga satuan untuk bidang cipta karya. Untuk bidang Bina Marga dan Pengairan akan diterangkan dalam kesempatan lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun